Bebas dari Penjara Bukan Berarti Kasus Ahok yang Lain Berhenti

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Rutan Mako Brimob tidak serta merta membuat dugaan kasus-kasus yang melibatkan dirinya berakhir.

Baca lagi : Ini Jadwal dan Rute Kunjungan Sandiaga Uno di Kota Jambi dan Muarojambi

Sekjen PAN, Eddy Soeparno menegaskan bahwa posisi hukum adalah berlaku bagi siapapun dan tidak memandang status atau jabatan pelaku.

“Siapapun yang diindikasikan melakukan pelanggaran ya itu harus diproses secara hukum,” ujar Eddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis 24 Januari 2019.

Mantan narapidana penistaan agama itu masih menyisakan sejumlah dugaan kasus yang melibatkan dirinya. Di antaranya pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk itu, Eddy menegaskan bahwa bebasnya Ahok dari satu kasus hukum tidak serta merta membuat kasus yang lain berhenti berproses.

Baca lagi : Yusril Tidak Akan Salahkan Jokowi Meski Ustadz Ba’asyir Batal Dibebaskan…

“Dengan bebasnya Pak Ahok bukan berarti bahwa proses itu tidak berjalan,” tukasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN