BPK Nilai Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun 2014/2016 di Jambi Tidak Konsisten

Inilahjambi, JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menilai berdasarkan hasil pemeriksaan efektifitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam Provinsi Jambi tahun 2014 s/d 2016 belum sepenuhnya konsisten dengan Rancangan Keungan Pendapatan Daerah (RKPD).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Drs. Parna dalam kata sambutannya dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola daerah tahun anggaran 2014 s.d 2016 pada Provinsi Jambi Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung jabung Barat serta Efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam pembinaan badan usaha Milik daerah tahun anggaran 2011 s.d. 2016 pada Provinsi Jambi,Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari di Gedung BPK pada Rabu 14 Desember 2016.

Dikatakan Parna, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja efektifitas tata kelola Daerah tahun 2014 s/d 2016 ada beberapa program yang plafon anggarannya belum konsisten dengan RKPD.

“Pertama program urusan pemerintahan serta plafon anggaran dalam PPAS belum konsisten dengan RKPD, selain itu jumlah kegiatan prioritas serta plafon anggaran dalam PPAS juga tidak konsisten dengan RKPD ” Ujar Parna, Rabu 14 Desember 2016.

Selain itu, BPK juga menyimpulkan atas pemeriksaan kinerja efektivitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam pembinaan BUMD tahun anggaran 2011 sd 2016 di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa BUMD belum menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

“Dalam pembinaan BUMD tahun anggaran 2011 sd 2016 ini, BPK menilai Aspek perencanaan strategis belum efektif dan aspek kelembagaan satuan kerja terkait dengan Pembinaan BUMD belum menjalankan punsi dan tugasnya serta belum didukung dengan SDM yang memenuhi pelatihan yang diisyaratkan dan kompetensi yang memadai,” jelas Parna.

Tak sampai disitu, BPK juga memberi waktu selama 60 hari setelah LHP diterima untuk bisa ditindaklanjuti.

“Kami harapkan hasil pemeriksaan ini, dalam jangka waktu 60 hari setelah diterima LHP ini untuk ditindaklanjuti,” pungkas Parna.

 

 

 
(Zalman Irwandi)

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN