Diberi Kuda oleh Masyarakat Sumba, Jokowi Lapor ke KPK

Inilahjambi – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dua ekor kuda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supriardiono, mengatakan dua ekor kuda berjenis Sandalwood itu berasal dari Sumba, NTT.

“Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara nilainya Rp170 juta diberikan oleh masyarakat sana,” kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Giri mengatakan Jokowi melaporkan kuda-kuda itu ke KPK, karena merasa tak enak andai mengembalikan langsung ke masyarakat yang memberi.

Rencananya, kata Giri, kuda-kuda itu bakal dijadikan milik negara. Lebih lanjut, Giri mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu tanda tangan pimpinan KPK untuk menunggu keputusan agar kuda tersebut bisa menjadi milik negara.

Untuk keputusan menjadi milik negara, saat ini masih menunggu tanda tangan pimpinan KPK untuk menunggu keputusan apakah kuda ini bisa menjadi milik negara. Selain itu, pihaknya juga tengah memikirkan bakal menempatkan kuda tersebut di mana.

“Tapi karena kuda ini nggak bisa kami simpan dan nggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan,” ujar Giri.

Giri mengatakan, kuda oleh Jokowi diserahkan karena dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi. Penyerahan ini menjadi contoh dalam mengelola benda-benda yang tergolong gratifikasi. Menurut dia, sebelum menyimpan benda-benda gratifikasi, pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih dulu.

 

 

 

(Sumber: Detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN