Dipecat, Aliansi Karyawan PT.SNP Indonesia Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Karyawan PT.SNP Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Jambi pada Senin 25 Juli 2016.

Para Demonstran menolak PHK sepihak yang dilakukan PT. SNP Indonesia. Menurut pendemo, pemutusan hubungan kerja itu tidak sesuai dengan UUD No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemecatan karyawan melebihi kapasitas sehingga PT.SNP melakukan perekrutan baru dan penyelesaian secara transparan hak-hak karyawan yang di PHK,” kata pendemo.

Koordinator aksi, Hendra, meminta Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan permasalahan surat tuntutan perselisihan antara karyawan perusahaan dengan manajemen perusahaan yang telah dilayangkan ke Disnaker Tanjab Timur, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

“Sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata Hendra.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui asisten III Setda Pemprov Jambi, Hamdani mengatakan, pemprov akan melakukan tinjauan kembali terkait PHK sepihak yang dilakukan PT.SNP.

“Pemprov akan meninjau kembali terkait pemecatan secara sepihak oleh PT.SNP ini” ungkap Hamdani kepada para pendemo.

 

 
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN