Dizholimi Pada Tes Seleksi CPNS Dosen Unja 2021, Mohd Adrizal Sanggah dan Lapor ke Kemendikbudristek

Inilahjambi – Pasca digagalkannya salah satu peserta CPNS Formasi Dosen Identitas Jambi pada Universitas Jambi (Unja) 2021 di waktu tes pengumuman hasil akhir tes wawancara oleh Penguji tes. Mohd Adrizal lanjutkan sanggah dan laporkan langsung ke Jakarta dengan cara mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ilmu pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selasa, 28 Desember 2021.

Adrizal korban hasil tes wawancara CPNS formasi Dosen Unja 2021 yang digagalkan pada pengumuman hasil akhir, sekalipun nilainya tertinggi tersebut melakukan upayah pelaporan hukum langsung ke Jakarta karena merasa dirugikan oleh Pihak penguji, yakni Wakil Rektor Satu yang tidak sesuai dalam aturan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN).

Upaya tersebut dilakukan oleh Adrizal yakni melakukan audiensi dan menyerahkan surat laporan dan sanggah secara langsung ke beberapa pihak terkait yaitu kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro SDM Kemendikbudristek, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Bagian Investigasi, Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Mohd Adrizal mengatakan kepada awak Media ini, berdasarkan hasil Audiensi, sangguhan dan laporan yang sudah di lakukan ke Jakarta akan segera di proses dan ditindaklanjuti selama masa sanggahan berlangsung.

“Insya Allah laporan kita akan segera ditindaklanjuti dan diproses selama masa sanggah berlangsung oleh pihak inspektur jendral Kemendikbudristek,” ujar Adrizal melalui Via Telepon pada Selasa, (28/12/2021).

Kemudian dirinya juga berujar kalau pihak inspektur jendral Kemendikbudristek menyayangkan atas perbuatan kasus kecurangan yang terjadi pada proses SCASN CPNS Formasi Dosen Unja.

“Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek juga sangat menyayangkan kasus kecurangan dapat terjadi pada proses SCASN tahun 2021 ini dan alhamdulillah Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pelapor, karena tentu kasus yang terjadi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan SCASN di tahun-tahun berikutnya,” papar Adrizal kembali.

Adrizal juga berharap, sebagaimana jadwal yang ada, masa sanggah akan di tutup pada hari Rabu, 29 Desember 2021. Setelah masa sanggah di tutup, pihak panitia SCASN akan melakukan proses jawab sanggah hingga tanggal 3 Januari 2021.

“Hasil wawancara yang tidak objektif dan tidak adil, yang menggagalkan saya, harapan saya, sanggahan dan pengaduan saya ditindaklanjuti dan menjadi atensi khusus, mengingat hasil wawancara seolah-olah sakti, menjadi senjata untuk menggagalkan siapapun, sekalipun nilai SKD dan SKB Tertinggi, tentu ini sangat ironi,” Tegasnya.

“Saya juga sudah melampirkan bukti-bukti untuk menguatkan sanggahan dan laporan saya, oknum pewawancara saya, melanggar Petunjuk Teknis dan Melanggar Pakta Integritas. Atas kesalahan oknum pewawancara tersebut, saya berharap hasil wawancara saya dievaluasi ulang, dinilai secara objektif dan adil sehingga saya dapat diloloskan untuk CPNS 2021. Oknum pewawancara harus diberikan sanksi, agar menjadi pelajaran untuk ke depannya,” tutup Mohd Adrizal.

Pewarta: Erpan

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN