DPR: Ada yang Janggal dalam Pemotongan Anggaran Kementerian Oleh Jokowi
Inilahjambi– Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Gerindra, M Nizar Zahro mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang melakukan pemotongan anggaran kementerian/lembaga tanpa melibatkan DPR.
Presiden, lanjutnya, bertindak egois karena mendasarkan keputusan itu hanya melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini yang menjadi perdebatan kita. Kalau menurut pendapat saya harus diputuskan bersama antara DPR melalui Banggar dengan pemerintah yang diwakili Kemenkeu,” akunya kepada wartawan, Selasa 6 September 2016.
Anak buah Prabowo Subianto mengatakan bahwa lazimnya APBN-P itu dibahas pemerintah bersama Banggar DPR.
“Memang lazimnya dibahas hanya ditingkat Banggar karena pemerintah ingin menjaga defisit anggaran tidak boleh melebihi angka 3 persen sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara,” jelasnya.
Diketahui pemotongan anggaran Kementrian/ lembaga diatur dalam Inpres nomor 8 tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan APBNP 2016.
Di dalamnya, mengatur tentang penghematan belanja kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan APBNP 2016 yang dipotong sebesar Rp 64,712 triliun.
“Adapun untuk transfer daerah sebesar Rp 68 triliun berdasarkan PMK 125 tahun 2016 menggunakan istilah pemotongan. Jadi total yang dipotong dan ditunda sebesar 133 triliun,” jelas Nizar
(Sumber: RMOL)
