Enak Bener Perampok Jiwasraya, Gimana Sih Erick Thohir?

Kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu menegaskan bahwa pengembalian dana gagal bayar nasabah Jiwasraya bakal dicicil mulai awal Maret. Masalahnya, dana yang akan digunakan untuk pembayaran berasal dari negara.

Baca juga: BUMN Siapkan Rp5 Triliun Ganti Duit Nasabah Jiwasraya

“Lho kok pakai duit negara untuk ganti uang yang dirampok di Jiwasraya. Enak bener dong si perampok. Setelah keluar dari penjara langsung kaya raya,” kata pentolan aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti, melalui pesan elektronik yang disebarluaskan malam ini, Minggu 19 Januari 2020, dikutip dari Katta.id.

Haris yang juga eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 meminta Kejaksaa Agung menjerat para perampok dana nasabah Jiwasraya dengan pasal berlipat. Yakni, pasal korupsi dan pencucian uang.

“Kejaksaan Agung harus segera kenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sita seluruh harta dari para perampok Jiwasraya untuk dikembalikan kepada para nasabah. Telusuri seluruh rekening dan aset para perampok Jiwasraya baik rekening dan aset di dalam negeri maupun luar negeri. Sita dan kembalikan kepada nasabah,” tegas dia.

Haris menolak uang negara digunakan untuk mengganti dana Jiwasraya yang dirampok. Dia yakin semua wajib pajak menolak cara seperti itu.

“Kami sebagai pembayar pajak menolak jika uang negara dipakai untuk menggantikan uang yang dirampok oleh para perampok Jiwasraya, Asabri dan lain-lain,” demikian kata Haris Rusly Moti yang juga pemrakarsa Pusat Kajian Nusantara Pasifik.

Kepastian soal pengembalian dana gagal bayar nasabah Jiwasraya bakal dicicil mulai awal Maret disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Arya mengatakan untuk tahap pertama akan ada Rp 2 triliun dana yang diberikan untuk nasabah gagal bayar.

“Pak Erick mengatakan, Februari atau awal Maret bertahap. Diperkirakan sampai Rp 2 triliun bisa diberikan untuk tahap awal, beberapa nasabah yang diprioritaskan akan kami berikan, nasabah yang dalam daftar kami sangat butuh uangnya,” ungkap Arya dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat siang tadi.

Arya mengatakan dana tersebut didapatkan dari investasi yang akan masuk ke dalam holding asuransi pelat merah yang sedang dibentuk. Dia menjelaskan dana yang masuk ada Rp 3 triliun hingga Maret.

“Kami harapkan awal Maret lah bisa dikerjakan bagi-bagi uang. Tadi dananya sekitar hampir Rp 3 triliun di kuartal I, masuk kuartal II jadi Rp 5 triliun,” kata Arya.

Terkait kasus Jiwasraya, Kejagung diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Sejauh ini mereka dijerat pasal pidana korupsi. Mereka juga sudah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN