Gubernur dan Wagub Jambi akan Cuti Selama 2 Bulan

Gubernur dan Wagub Jambi akan Cuti Selama 2 Bulan


Inilah Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, pada 24 September nanti akan menjalani cuti selama kurang lebih dua bulan.

Ini karena keduanya kembali ikut serta dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi pada 27 November mendatang.

Sudirman, Sekda Provinsi Jambi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur, memang diharuskan untuk mengambil cuti, ketika ikut serta kembali di Pilkada.

Dia menyebutkan, cuti harus diambil, setelah adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Karena akan ikut kontestasi Pilkada, maka ketika ditetapkan sebagai calon, harus mengambil cuti,” katanya.

Al Haris dan Abdullah Sani, akan cuti dari jabatan sebagai kepala daerah mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 ini.

Ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, sampai berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari tenang.

Selama gubernur dan wakil gubernur cuti, Provinsi Jambi akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur.

Penetapan Pjs Gubernur, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Jambi sendiri, tidak mengusulkan nama-nama calon Pjs Gubernur, seperti pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur.

“Kita tidak mengusulkan, semuanya Kemendagri yang mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Namun yang jelas, Pjs Gubernur nantinya akan dijabat oleh pejabat eselon 1 Provinsi Jambi, yakni Sekda Provinsi Jambi. (*) 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN