Tenyata Hakim di Jambi Banyak yang ‘Nakal’, Ini Dia Hasil Rilis KY

Inilahjambi, JAKARTA -Komisi Yudisial (KY) mengungkap, Jambi merupakan salah satu dari 10 provinsi yang hakimnya diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Selain Jambi, sembilan provinsi lainnya adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, Riau, dan Kalimantan Barat.

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim (KEPPH) tertinggi pada caturwulan pertama tahun 2016. Data itu didapat berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari sepuluh provinsi yang banyak laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan ke KY, DKI Jakarta merupakan yang tertinggi,” kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

KY mencatat berdasarkan lokasi aduan yang diterima, jumlah laporan yang diterima dari DKI Jakarta mencapai 91 laporan masyarakat.

Sumatera Utara jumlah laporannya mencapai 54. Sedangkan provinsi Jawa Timur dengan 48 jumlah laporan.

“Total ada sepuluh provinsi yang banyak terdapat laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan ke KY,” kata Farid.

KY pada caturwulan pertama tahun 2016 telah menerima 1.060 laporan masyarakat terkait KEPPH.

“Sebanyak 1.060 laporan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah semakin baik,” ungkap Farid.

Farid mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2016 hingga 29 April 2016, KY menerima 488 laporan masyarakat dan 572 surat tembusan.

“Namun dibandingkan dengan caturwulan pertama tahun 2015, jumlah ini mengalami penurunan,” kata Farid.

Adapun jumlah laporan yang diterima KY pada periode Januari hingga April 2015 mencapai 1.273 laporan masyarakat yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan.

 

 

Sumber : Antara

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN