Halal Bihalal PPDI Kecamatan Batin XXIV Sekaligus Sosialisasikan Perbup No 8 Tahun 2022
Inilahjambi.com, BATANGHARI – Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Se-Kecamatan Batin XXIV melaksanakan acara Halal Bihalal sekaligus pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pedoman perangkat Desa dan aturan kinerja Perangkat Desa dalam lingkup Kabupaten.
Pantauan awak media dilapangan, pada acara tesebut, selain dihadiri oleh seluruh anggota PPDI Kecamatan, turut hadir juga yakni Ketua Pengurus PPDI Kabupaten Batang Hari dan PPDI Provinsi Jambi, Camat Batin XXIV, Kades dalam Kecamatan Batin XXIV, Perwakilan Dinas PMD, Ketua Tenaga Ahli Desa Kabupaten (TA), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Ketua PPDI Kecamatan Batin XXIV Zukni saat pelaksanaan Halal bihalal tersebut mengatakan ,” kegiatan ini salah satu kegiatan ajang silahturahmi antar perangkat Desa dengan Kades dan lainnya, maka dengan adanya kehiatan halal bihalal ini saya berharap kedepannya setiap perangkat Desa akan saling lebih akrab lagi krpada sesama penggiat Desa,” ucap Zukni pada Selasa (24/05/2022).
Lanjutnya,”pada acara yang sedang berlangsung ini kami selaku pengurus PPDI juga memfasilitasi acara sosialisasi terkait Perbup Nomor 8 tentang Pedoman dan petunjuk kinerja Desa yang baru di buat oleh Bapak Bupati supaya seluruh Perangkat Desa bisa mengenal dan memahami lebih detail lagi dan mentela’ah dari perbup itu,” sambungnya.
Ditempat yang sama Muhammad Nuh Ketua PPDI Provinsi Jambi dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan daripada perkumpulan PPDI yakni merupakan hanya sebagai suatu wadah penyampaian inspirasi dan sebatas forum perkumpulan pegiat Desa.
“Saya sebagai Ketua pengurus PPDI Provinsi Jambi, tak henti-henti dan tak bosan-bosannya menyampaikan dan menjelaskan kepada semua perangkat Desa terutama terhadap Kepala Desa bahwa, perkumpulan PPDI ini bukanlah suatu perkumpulan yang ingin mencari kebenaran terhadap Kades atas setiap permesalahan, melainkan adanya PPDI ini hanya sebagai wadah perkumpulan bagi pegiat Desa untuk memperkuat hubungan sesama perangkat Desa dan forum diskusi terkait kinerja dal Pemerintahan Desa,” tegas M. Nuh.
Dilanjutkan M Nuh, dengan adanya penerbitan Perbup Nomor 8 tentang pedoman perangkat Desa dan aturan kinerja Perangkat Desa oleh Bupati Batang Hari, dirinya selaku Pengurus PPDI Provinsi sangat mendukung perbup tersebut.
“Saya sangat setuju sekali dengan penerbitan Perbup No 8 oleh bapak Bupati, karena itu akan menjadi pedoman oleh setiap Perangkat Desa maupun Kades terhadap Kinerjan. Bahkan itu sangat membantukam sekali bagi kita semua, karena Perbup kita bisa sama-sama berperan sesuao tupoksinya dengan berpedoman sesuai Perbup yang ada,” ujar M Nuh.
” Kemudian saya juga sangat yakin, dengan adanya Perbup itu maka setiap yang terlibat dalam pemerintahan Desa akan benar-benar melakukan pekerjaannya dengan baik , Namun akan menjadi sebuah musibah pula bagi perangkat Desa yang suka makan gaji buta,”sambungnya.
Masih kata M Nuh, dirinya juga menyampaikan pesan dimana sebagai seorang Kades dan Sekdes harus aktif dalam menjalankan kinerja, agar setiap pengiat Desa pekerjaan tidak ada yang selalu berada dalam Zona nyaman.
“Ingat Kades merupakan orang Nomor Satu dalam wilayah pemerintahan Desa, dan Sekdes merupakan Jembatan seorang Kades dalam melakukan Kinerja di roda Pemerintahan Desa. Jika sudah ada Perbup Nomor 8 yang diterbitkan, maka sebagai Kades dan Sekdes jangan lagi sampai menjadi Operator Jobdes terhadap Bawahannya. Karena setiap perangkat Desa itu sudah seharusnya memahami masing-masing tugasnya, jangan malah pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Kasi Pemb atau kasi kesrah, malah Sekdes yang kembali melaksanakannya,” tegasnya.
“Padahal kita sama-sama tahu, tugas seorang sekdes itu mengontrol setiap kinerja baik kasi pemb atau yang lainnya, dan seorang kades bisa memantau atau mengevaluasi bagai mana kinerja perangkat Desa melalui Kadesnya,” tutup M Nuh.