Ini Kesaksian Zola dalam Kasus RAPBD untuk 3 Tersangka EM, SP, dan AF.
Inilahjambi – Rabu, 14 Maret 2018, Gubernur Jambi, Zumi Zola hadir dipersidangan Tipikor Jambi untuk menjadi saksi Kasus suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018.
Tidak hanya Gubernur Jambi, Zumi Zola, dijadwalkan juga bersama Asrul teman dekat Zola, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan Amidi juga diperiksa sebagai saksi di persidangan Tipikor Jambi. Dengan terdakwa Erwan Malik, Saipuddin, dan Arfan.
Didalam persidangan terkait permintaan Fee proyek jalan layang oleh pimpinan Dewan, Zola menjelaskan “kalau minta fee fee fee. Kalau minta fee nanti rubuh jalan layang tersebut, tetapi kalo soal dewan meminta fee proyek itu saya tidak tau pak, dewan terus tekan pemprov, untuk menaikan tunjangan dewan,” ungkap Zola.
Adapun keterkaitan perintah Zola ke Erwan Malik, Zola juga jelaskan kepada Erwan agar sangat menjaga dan tidak menuruti permintaan dewan.
“Ketika hari terjadi OTT, saya sempat telpon Erwan, ini ada apa ini Erwan, kenapa ada OTT, karena berita online juga simpang siur, yang ditangkap juga tidak tau, waktu terakhir saya komunikasi saat itu pak,” kata Zola dalam kesaksianya dihadapan Hakim Pengadilan.
(Penulis : Yudi)