Kacabjari Muara Tembesi Batanghari Berikan Edukasi Peyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kecamatan MSU

Inilahjambi.com, Batanghari – Kepala Cabang Kejasksaan Negeri (Kacabjari) Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, M. LUKBER LIANTAMA ,SH. MH. memberikan Edukasi penyuluhan hukum kepada Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Kegiatan itu di laksanakan Di Aula Kantor Camat Maro Sebo Ulu (MSU), Yang dihadiri Kasubsi Pidsus Cabjari Tembesi, SAKTI YUHARBI SH, Camat MSU, Ismail, S.Pd, Perwakilan PT. Tambang Bukit Tambi, Nurhadi, Kepala Desa, Anggota BPD Se-kecamatan Marosebo Ulu, serta para undangan lainnya. Rabu, (18/1/2023).
Rangkaian acara itu merupakan bagian dari program CSR yang disalurkan oleh PT Tambang Bukit Tambi kepada Masyarakat se-Kecamatan MSU yang mendapatka (PPM) dengan tujuan mberikan bantuan pada bidang Pendidikan diantarannya tentang Edukasi penyuluhan Hukum.
Dikatakan M. Lukber Liantama bahwa, dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan ketika suatu peraturan di sahkan dan diundangkan dalam lembaran negara otomatis pada saat itu juga semua warga negara tanpa melihat profesi, kedudukan dan jabatan seseorang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut.
Melihat kondisi yang seperti inilah peran dan kehadiran penyuluh hukum sangat diperlukan untuk menyampaikan atau menginformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
“Jika masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga aparatur negara. Konsitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya (pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945),” paparnya.
Lebih jauh lagi menurut Lukber, setiap warga negara juga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena mereka adalah makhluk Tuhan Yang mempunyai Hak Asasi yang harus dilindungi dan dihormati.
Menurutnya, Berdasarkan pasal 27 UUD 45 tersebut bahwa, setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya.
Lukber menegaskan bahwa, betapa pentingnya peran seorang penyuluhan hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum. Idealnya setiap warga negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini. Pungkasnya.