Kasus Dugaan Ijazah Palsu Johani Wilmen di Kerinci Ditangani Mabes Polri

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Johani Wilmen di Kerinci Ditangani Mabes Polri


Inilah Jambi – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Johani Wilmen memasuki babak baru. Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, saat ini sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Arya Candra. Dia mengatakan kasus tersebut tidak berhenti. Bahkan Bareskrim Mabes Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Pada tanggal 25 Maret lalu, SP2HP sudah terbit. Saat itu saya ke Bareskrim, sekalian mengurus perkara lain. Saat itu, penyidik menyampaikan SP2HP kasus tersebut diteribtkan,” ungkapnya.

Dengan terbitnya SP2HP, lanjut dia, ini menandakan keseriusan penyidik menangani kasus tersebut, yang sebelumnya sempat tertunda gegara pandemi Covid-19 dan Pilkada serentak 2020.

“Kasus tersebut kita laporkan pada 28 Januari 2020. Karena pandemi, maka prosesnya terkendala, disusul lagi Pilkada serentak. Dan sejak Januari 2021 kemarin, kita kembali dihubungi penyidik, terkait kasus tersebut,” lanjutanya.

Dia menambahkan, kasus tersebut sengaja dilapor ke Bareskrim Mabes Polri dan dia juga meminta kepada Bareskrim untuk tidak dilimpahkan ke jajaran Polda dan Polres.

“Pihak Bareskrim juga sepakat dan siap menindak lanjuti kasus tersebut, dan tidak melimpahkan ke jajaran tingkat daerah. Ini bentuk komitmen keseriusan kita dan Bareskrim dalam perkara ini,” tegasnya

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Wilmen adik kandung Bupati Kerinci yang dilapor tersebut, berkaitan dugaan pemalsuan dokumen, mulai dokumen identitas yang dimudakan tahun kelahiran, dan berpengaruh pada dokumen penting lainnya seperti ijazah untuk keperluan tes dan pengangkatan sebagai PNS pada tahun 2009 dan 2010 silam, di Pemkot Sungaipenuh.

Dari berkas laporan, dokumen Wilmen tertera tahun lahir 1976, sementara dari data dan sumber yang dihimpun, tahun kelahiran Wilmen adalah 1972.

Ini juga diperkuat oleh keterangan beberapa pihak yang seangkatan dengan Wilmen, dan didukung data lainnya.

Terkait data tersebut, terindikasi adanya modus pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan langkah Wilmen saat menjadi PNS.

Baca juga:

(Idp)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN