Ketahuan Bawa Ganja 30 Kilogram, Kurir Gaek Asal Aceh ini Lari ke Semak-Semak…

Inilahjambi, MERANGIN – Kurir ganja yang jaringan antar Sumetara berhasil dibekuk Polres Merangin, Pada Kamis 15 September 2016. Barang haram seberat 30,31 kilogram tersebut dibawa oleh Hasbi (62), warga Dusun Pante Husen, Desa Meunasah Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.

Tertangkapnya Hasbi dari hasil kecurigaan kenek mobil Antar Lintas Sumatera (ALS) saat berhenti dirumah Makan (RM), ALS Simpang, Margo RT.02 Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.

Kecurigaan kenek itu bermula saa melihat dua buah koper warna hitam dan coklat yang tidak pernah diambil pemilik. Setelah itu kenek meminta anggota Kodim 0420/Sarko yang saat itu berada di lokasi untuk memeriksa tas yang ternyata berisi ganja.

Setelah melakukan pemeriksaan, Hasbi ini pun melarikan diri kedalam semak-semak, hingga dikejar dan berhasil ditangkap.

Selanjutnya, anggota pun langsung menghubungi Polres Merangin dan diteruskan ke Satnarkoba. Mendapat informasini, jajaran Polres Merangin langsung menuju lokasi.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga saat dikonfirmasi membenarkan ada tangkapan ganja.

“Benar anggota Satnarkoba telah mengamankan kurir pembawa ganja seberat 31,30 kilogram asal Belawan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolres AKBP Munggaran, Kamis 15 September 2016.

Menurut Kapolres, ganja ini sedianya akan dikirim ke Lampung Selatan. Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Kapolres, upah yang diterimanya jika ganja sampai ketujuan, maka dia (kurir) ini akan mendapat pembayaran sebesar Rp15 Juta dari pemilik.

“Kasus ini sekarang tengah dikordinasi dengan Polda,” ujar Munggaran.

Sang kurir Hasbi terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN