LAM Merangin: Kadis PU Akan Diproses Secara Hukum Adat
Inilahjambi, MERANGIN – Kasus penyelesaian perkara secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dengan Ketua Tim BPK Provinsi Jambi, yang ditabarak oleh supir mobil dinasnya, kian memicu kontroversi.
Selain dinilai tidak memenuhi etika dalam perdamaian, cara-cara penyelesaian kasus ini juga dinilai tidak menghormati tata adat yang berlaku di Merangin.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Merangin, Abdulah, mengatakan, hukum adat di Merangin harus ditegakkan. Apalagi menyangkut peristiwa yang terjadi di daerah tersebut.
Menurut dia, hukum adat Merangin itu tidak pandang bulu. Jika memang salah harus dihukum-adatkan, baik orang itu dari asal Padang, Medan, Jawa dan lainnya.
Baca dulu:
- Kasus BPK-PU Merangin Berakhir Damai di Atas Materai 6 Ribu, Tokoh Masyarakat Merasa Dikangkangi
- Audit Proyek PU Pakai Fasilitas Dinas PU, BPK Jambi Dinilai Langgar Kode Etik
“Kami akan bertemu dengan Kepala Dinas PU terlebih dahulu, guna mencari akar persoalan dan jalan keluarnya. Namun adat kita tidak pandang bulu. Yang salah katakan salah, dan akan kita proses secara adat, walaupun akan didenda ayam sikok (satu),” tegas Abdulah, Kamis 18 Februari 2016.
Dalam adat di Merangin, lanjut dia, terdapat ujaran atau pepatah adat yang berbunyi”
“Ini bintung bapiteh lembam baalun darah bapikat karam tali tambago, itu dapek tu dapek dengan tepung batawa, tepung batawa itu terdiri dari daun sidingin, daun sigumpai tembah tepung bereh bagih aik,” kata dia.
“Yang dikato pintung bapiteh tu, siapo yang jentik, nyo harus baganti. Jadi luko ni ado duo, ado luko rendah ado luko tinggi. Yang dikato luko ni daging takuak, darah tapecak. Didendo dalam adat ayam sikuk bereh sagantang kalapo satali dan mengobat orang yang bersangkutan.
“Sedangkan luko di pampeh ini, adik kito dewek nian di banye jugo,” ucapnya.
“Luko tinggi daging takuak darah tapacak yang tersungkup rambut dan kain, kalu tulang la patah tu tamasuk luko tinggi bahayo namonyo. Duo ikuk ayam empek kaki, apo lagi dunio kini dak cukup dek ayam, kalo darah tapacak, tulang la patah, urek la putus itu yo wajib kambing sikuk. Dan ngubek urang yang bersangkutan. Itu dendonyo,” pungkas dia.
Sebelummya, tokoh masyarakat Merangin Edi Valentino, mempertanyakan cara-cara penyelesaian perkara antara Dinas PU dengan staf BPK yang mengalami kecelakaan saat bertugas memeriksa proyek Dinas PU.
Staf BPK tersebut tertabrak oleh mobil Dinas PU, hingga harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, kondisi Yanto (staf BPK) saat ini belum pulih. Namun, Kepala Dinas Pu Arif telah mengajukan surat perdamaian dengan Yanto, yang tengah terbaring di rumah sakit.
“Perdamaiannya secara administratif di atas materai 6 ribu perak, tanpa melibatkan perangkat adat di Merangin. Bahkan, penandatanganan surat damai dilakukan saat salah satu pihak masih dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit,” kata Edi.
Menurut Edi, secara etika di daerah tersebut, proses perdamaian kasus itu seharusnya melibatkan hukum adat.
“Harusnya ada perangkat adat, dan diselesaikan secara adat, karena terjadi di daerah ini,” katanya, Rabu 17 Februari 2016.
Ditambahkan Edi, jika mengacu dalam perundingan adat sebenarnya, tidak boleh membuat surat pernyataan asal-asalan.
“Seharusnya orang yang menandatangani surat pernyataan itu harus sehat jasmani rohani, barulah buat surat pernyataan, bukan sekendang perut saja,” tegasnya.
(Kil)
