Legal Opini DPC PERMAHI Jambi Terkait Kasus Nenek SFA VS PT RPSL Yang Melibatkan Kabag Hukum Pemkot

JAMBI — Beredarnya beberapa pemberitaan pada Media Online, Cetak dan Elektornik berapa hari yang lalu, membuat salah satu organisasi Kemahasiswaan di Provinsi jambi yakni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tebar pendapat.

 

Dimana diketahui, berawal dari video yang sedang viral di TikTok, seorang wanita memperkenalkan dirinya
bernama Fadiyah memberi kritikan pedas ke Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

 

Ia menyebutkan “Wali Kota Jambi menyengsarakan seorang veteran, ini nenek Hafsah seorang veteran
kemerdekaan yang terdzalimi, karena ulah kebijakan nya” kata Syarifah Fadiyah Alkaf (SFA).

 

menangapi hal itu, Organisasi PERMAHI jambi menyampaikan pendapat, jika kita lihat dari sudut pandang hak asasi manusia, perbuatan SFA ini merupakan
suatu hak menyatakan pendapat yang boleh dilakukan. Menurut nya ada hak dari nenek Hafsah seorang veteran pejuang kemerdekaan RI yang direnggut oleh bapak wali kota Jambi yakni Syarif Fasya.

 

Namun, di dalam menyampaikan suatu statement perlu kita analisa bahwa statement pada pernyataan tersebut terdapat unsur SARA yang menyatakan bahwa “ pemerintah kota Jambi merupakan kerajaan Fir’aun dan isi nya Iblis semua”.

 

Jika kita lihat pada frasa kerajaan
Fir’aun dan iblis ini sudah tentu menimbulkan unsur sara yang mana dapat mengakibatkan perusakan citra nama baik.
Selain itu, pada frasa pemerintah kota Jambi dapat berarti seluruh lapisan dimaksud
dalam ucapan yang mengandung unsur sara tersebut. Sehingga hal ini tentu melanggar dari UU ITE dan dilaporkan oleh Kabag hukum Setda kota Jambi. Sebagaimana bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi :

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” dan pasal 28 ayat 2 UU ITE
berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)”.

 

Dalam perihal pelaporan ini Kabag hukum Setda kota Jambi menegaskan bahwa Ia
hanya melaporkan akun TikTok dari SFA saja dengan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pada laporan Nomor : Lapduan/83/V/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 4 Mei 2023.

 

Meskipun laporan atas kasus ini telah di cabut oleh Kabag hukum Setda kota Jambi, hal ini tentu saja masih menjadi tanda tanya bagi khalayak umum tentang kasus yang di perjuangkan oleh akun Tik tok SFA ini.

 

Permasalahan yang menjadi polemik tersebut, pihak Pemkot Jambi sudah secara maksimal melakukan upaya mediasi antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Terakhir telah dilakukan mediasi sebanyak 3X di Bulan Februari 2022 dengan melibatkan unsur-unsur pemerintahan dan masyarakat.

 

Namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi gugatan dari Keluarga Nenek Hafsah dengan alasan tidak rasional dan tidak berdasar, sehingga pihak keluarga Walkout pada saat mediasi tersebut.
Jika kita telusuri dari lebih awal kasus nenek Hafsah vs PT.RPSL ini sudah begitu lama diusut beberapa tahun sebelumnya, dan disisi lain pihak perusahaan masih bersedia memenuhi permintaan secara rasional sebagaimana dengan 90 KK yg telah diberikan kompensasi.

 

Hal ini seharusnya dapat menjawab tuntutan dari pihak nenek Habsah yang meminta ganti rugi kepada PT.RPSL akan tetapi permintaan yang di layangkan serasa tidak rasional membuat kasus ini terus berlangsung hingga belum ditemukan titik temu dan membuat statement kritik yang mengarah kepada bapak wali kota Jambi yakni Syarif Fasya.

 

Jika kita analisa lebih lanjut kasus ini sudah beberapa tahun ini mengapa kembali lagi
mencuat ke atas pada saat gencar-gencarnya Pemilihan Umum 2024 mendatang, kasus ini hanya ditakutkan menjadi adanya unsur politik yang mana menjadikan hal ini sebagai ajang serangan terhadap percemaran citra nama baik Syarif Fasya untuk maju sebagai Caleg DPR RI
jika dilihat dari statement di akun Tik tok tersebut yang mengatakan bapak Surya Paloh harus melihat kelakuan dari Bapak Syarif Fasya yang notabene ketua DPW Nasdem Jambi.

 

Berikut rincian tuntutan ganti rugi yang dikeluarkan pihak keluarga nenek Hafsah yang menurut perusahaan irasional dan tidak berdasar:

 

1. Total perbaikan rumah, sumur, air dan biaya tukang serta air minum Rp. 500.400.000

2. Biaya beli air kebutuhan sehari-hari yang dipergunakan dari tahun 2013 sampai
dengan tahun 2017 dengan total sebesar Rp 180.000.000

3. Biaya berobat urut HAFSAH dan ROLIYAH akibat terjatuh karena ceceran bahan
baku PT. RPSL dari tahun 2013 sampai 2022 dengan perincian Rp 200.000 x 2 Orang
x 2 Minggu dengan total Rp 50.000.000

4. Biaya berobat kulit dan alternatif lainnya sebesar Rp. 10.000.000

5. Biaya kirim surat meminta keadilan dengan perincian print warna, biaya rental, biaya fhotokopi dan akomodasi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar 50.000.000

6. Biaya ke Bogor untuk menemui Presiden RI meminta keadilan tahun 2018 sebesar
Rp 35.000.000
Dengan demikian total keseluruhan kerugian Rp 825.400.000.

 

Biaya moril/non materil sebagai berikut:

a. Kerugian moril sebesar Rp 200.000.000

b. Kerugian moril atas fitnah kepada anak
cucu pihak kesatu sebesar Rp 300.000.000

c. Total kerugian moril sebesar Rp 500.000.000

Dengan demikian Total kerugian non moril dan moril sebesar Rp 1.325.400.000.

 

Anggaran ganti rugi diatas sebenarnya dapat kita lihat bahwa hal ini belum rasional meskipun sudah ditentukan jumlah dari masing-masing anggaran yang diperlukan, namun harus dikaji apakah memakan kerugian sebanyak itu. Hal ini dapat menjadi suatu kekaburan atas restitusi itu sendiri, apakah ini anggaran untuk ganti rugi atau ganti untung itu sendiri. (DPC PERMAHI Jambi).

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN