Menkum Tegaskan Ba’asyir Harus Teken Ikrar Setia NKRI

Teks Sumber : Detik.com

Inilahjambi – Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba’asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, meneken pernyataan tertulis ikrar setia NKRI.

Baca lagi : Nasdem Latih 160 Pengacara Hadapi Sengketa Pemilu

“Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba’asyir) tidak pernah mengikuti,” ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.

Tapi pemerintah ditegaskan Laoly tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani Ba’asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.

“ulu saya juga ingin tempatkan beliau dekat dengan keluarga di Solo, tapi keluarga tidak berkenan karena alasan kesehatan, karena fasilitas kesehatan lebih mudah di Jakarta. Beberapa kali, ada keluhan langsung juga siapkan bahkan, presiden pernah perintahkan, kalau perlu fasilitas yang cepat,” sambungnya.

Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain, harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.

Baca lagi : Seorang Pria Asal Klaten Dikabarkan Tewas Tertembak di Suriah

“Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya,” ujar Laoly.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN