Nekad Jual Ganja, Dua ABG Merangin Dilaporkan Warga ke Polisi

Inilahjambi, MERANGIN – Jajaran narkoba Polres Merangin berhasil membekuk dua anak di bawah umur. Mereka yakni Saipul (18) warga Desa Pelangki RT.01 Kecamatan Batang Mesumai, bersama rekannya Hendar (16) seorang pelajar Dusun Ujung Bumi Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau.

Dua anak ini ditangkap saat sedang transaksi ganja di Desa Pelangki, Kecamatan Batang Mesumai, Merangin.

Kedua anak itu pun langsung digiring ke Polres Merangin untuk penyidikan melakukan pemeriksaan.

Penangkapan dua tersangka awalnya berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah dengan aksi dua anak muda ini.

Mendapatkan info itu, anggota tim opsnal resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil itu, polisi dapat mengamankan beberapa bukti dari kedua pemuda itu. Ditemukan Barang bukti ganja sebanyak 2 paket.

Tak puas, polisi pun melakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil menemukan lagi barang bukti berupa ganja.

Disitu juga ditemukan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih sebanyak 5 paket. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan di bawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi, Senin 25 Juli 2016, membenarkan penangkapan itu.

“Benar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kasus ini, ” katanya.

Barang bukti telah diamankan, tujuh paket narkotika ganja dibungkus kertas warna putih. Tiga buah korek api gas, Satu unit HP merek Nokia warna hitam merah, uang sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN