Pelaku Politik Uang Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun, Keluarga Pingsan

Selain vonis penjara, dua pelaku tersebut didenda Rp.200 juta subsidier 1 bulan kurungan.

Inilahjambi – Dua pelaku politik uang dalam Pemilihan Walikota Jambi 2018 lalu divonis masing-masing 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis 26 Juli 2018.

Kedua orang tersebut masing-masing Afif yang berlaku sebagai operator lapangan, dan Herman sebagai penerima uang. Herman diputuskan bersalah karena menerima uang Rp. 100 ribu dari Afif yang berperan sebagai pemberi uang. Afif meminta agar Herman memilih salah satu pasangan calon walikota Jambi.

Selain vonis penjara, dua pelaku tersebut didenda Rp.200 juta subsidier 1 bulan kurungan.

Mendengar vonis tersebut, sejumlah keluarga dua pelaku politik uang tersebut heboh. Salah satunya jatuh pingsan.

Sebuah video yang merekam saat-saat pingsannya keluarga terpidana diposting oleh akun Junaidi Salim. Tampak dalam video itu, sejumlah orang berusaha menyadarkan seorang perempuan yang terduduk lemas, diduga pingsan, setelah mendengar vonis majelis hakim.

 

Lihat Videonya:

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN