Pemkab Batanghari Usulkan 1 Miliar Lebih Untuk Mesin Perontok
Inilahjambi.com, BATANGHARI – Power Thresher atau mesin perontok padi merupakan mesin perontok yang menggunakan sumber tenaga penggerak engine. Kelebihan mesin perontok ini dibandingkan alat perontok lainnya yakni kapasitas kerja yang lebih besar dan efisiensi kerjanya lebih tinggi.
Tentu saja ini sangat membantu petani kita khususnya wilayah Batanghari. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura kabupatrn Batanghari kembali mengusulkan mesin perontok padi tersebut.
Hal ini seperti yang dikatakan Darwin Nasution kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikuktura kabupaten Batanghari.
” Tahun ini tentu saja kita usulkan lagi. 50 unit kalau tahun ini dengan estimasi dana sebesar Rp.1,4 miliar melalui APBD,” ujar Darwin.
Sejauh ini usulan tersebut sudah disampaikan ke KUAPPS di DPR pekan lalu.
” Sudah pasti ada di dalam KUA PPAS. Kan kemarin sudah dilaksanakan ya,” ujarnya.
Untuk tahun 2018 lalu sebanyak 34 unit mesin perontok padi diadakan.
” Iya kalau tahun lalu agak sedikit memang hanya 34 unit. Dan itu sudah kita bagikan kepada kelompok petani yang tersebar di tujuh kecamatan sekabupaten Batanghari,” jelas Darwin.
Memang ada satu kecamatan yang tidak mendapat bantuan mesin perontok padi tersebut yakni Bajubang. Ini disebabkan kecamatan tersebut tidak mempunyai area persawahan.
” Kita salurkan mesin perontok tersebut pada bulan Juli lalu mbak, kalau tahun ini juga akan dibagikan untuk 7 kecamatan juga. Sama memang, nmun memang dengan kelompok tani yang berbeda pula,” paparnya.
Lanjutnya, untuk estimasi dana tahun 2018 tersebut sekitar Rp.900 juta.
” Sama, melalui APBD juga tahun lalu. Tidak sampai 1 milyar kalau tidak salah,” katanya.
Sedangkan untuk syarat petani yang akan mendapatkan bantuan mesin perontok padi memang bukan asal- asalan saja, harus mempunyai lahan dan tercatat dalam SK Bupati Batanghari.
” Yang jelas kelompok tani tersebut mengajukan proposal kepada Dinas. Dan mesti ada dalam SK Bupati,” demikian Darwin.
