Pemprov Jambi dan Kejati Jalin Kerja sama Bidang Hukum

Inilahjambi, JAMBI- Gubernur Jambi, Zumi Zola menyatakan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah untuk menekan atau mengurangi terjadinya kasus hukum di Provinsi Jambi, khususnya oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Pernyataan ini disampaikan Zumi Zola dalam sesi konferensi pers usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin 21 Maret 2016.

Menurut Zola, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi ini sangat strategis, dengan tujuan agar pembangunan bisa dilaksanakan secara maksimal, dan penyerapan anggaran juga maksimal.

Kata dia, ada ketakutan atau kekuatiran dari SKPD ketika akan melaksanakan kegiatan, program, atau proyek. Mereka takut melanggar hukum, tetapi yang dirugikan justru masyarakat, dan pelayanan tidak maksimal.

Untuk mengatasi permasalahan itulah, maka dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Supaya pihak Kejaksaan Tinggi memberikan pemahaman dan pendampingan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam pelaksanaan program. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Degan ditandatangani kerjasama ini, seharusnya tidak ada lagi masalah hukum. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi sudah membuka akses untuk memberikan pendampingan. Zola berharap para SKPD menanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan anggaran, tidak hanya di forum, namun juga di luar forum.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Zola mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Erbindo Saragih mengatakan, TP4D ditujukan untuk mendukung dan mensukseskan pembangunan, yakni pihak kejaksaan memberikan pendampingan bagi SKPD dalam pelaksanaan program pembangunan dan alokasi anggaran. Ini sebagai langkah pencegahan (preventif) terhadap pelanggaran hukum dalam merealisasikan program pembangunan.

 
(Humas Prov Jambi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN