Pers Rilis KPU Merangin pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang membutuhkan penyampaian SK Pemberhentian

Inilah Jambi – 1. Pasal 12 huruf b angka 6, mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus Kepala Daerah, ASN, TNI POLRI dll.

2. Terkait ASN RY seperti diberitakan jambiindependent.disway.id dan jambiwin.com Bahwa telah dijelaskan kronologi dimulai dari Parpol menyampaikan kepada KPU Merangin melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Surat pengunduran diri kepada instansi berwenang dan tanda terima bukti telah mengajukan pengunduran diri pada masa Pengajuan awal/perbaikan.

3. Sesuai surat KPU RI nomor 1035/.01.4-sd/05/2023 Poin 1 menjelaskan:

1). Berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bakal calon yang memiliki status:

A). Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI Dll. *Harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada masa pencermatan DCT (3) Oktober 2023.

3). Apabila pada masa pencermatan DCT, calon anggota DPRD tidak dapat menyampaikan SK pemberhentian sebagaimana angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan diluar kemampuan calon dan ditandatangani oleh calon dengan bermaterai cukup.

3). Calon Anggota DPRD kabupaten sebagaimana angka 3, menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan DCT anggota DPRD Kabupaten.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 1035 diatas. Maka KPU Merangin menunggu SK pemberhentian Calon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1 bulan setelah penetapan DCT atau 3 Desember 2023.

Terimakasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan.

Berikut dilampirkan surat KPU nomor 1035

Pers Rilis KPU Merangin pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang membutuhkan penyampaian SK Pemberhentian.

1. Pasal 12 huruf b angka 6, mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus Kepala Daerah, ASN, TNI POLRI dll.
2. Terkait ASN RY seperti diberitakan jambiindependent.disway.id dan jambiwin.com Bahwa telah dijelaskan kronologi dimulai dari Parpol menyampaikan kepada KPU Merangin melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Surat pengunduran diri kepada instansi berwenang dan tanda terima bukti telah mengajukan pengunduran diri pada masa Pengajuan awal/perbaikan.

3. Sesuai surat KPU RI nomor 1035/.01.4-sd/05/2023 Poin 1 menjelaskan:
1). Berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bakal calon yang memiliki status:
A). Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI Dll. *Harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada masa pencermatan DCT (3) Oktober 2023.

3). Apabila pada masa pencermatan DCT, calon anggota DPRD tidak dapat menyampaikan SK pemberhentian sebagaimana angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan diluar kemampuan calon dan ditandatangani oleh calon dengan bermaterai cukup.

3). Calon Anggota DPRD kabupaten sebagaimana angka 3, menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan DCT anggota DPRD Kabupaten.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 1035 diatas. Maka KPU Merangin menunggu SK pemberhentian Calon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1 bulan setelah penetapan DCT atau 3 Desember 2023.

Terimakasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan.

Berikut dilampirkan surat KPU nomor 1035. (*)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN