PT Sogo Putra Pecat 7 Karyawan SPBU Yang Menuntut Gaji Tidak Sesuai UMR Sejak Berdirinya SPBU

Inilahjambi.com, Batanghari– Seluruh Karyawan SPBU PT Sogo Putra, Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi lakukan mogok kerja dan Orasi didepan Kantor SPBU.

Orasi tersebut dilakukan atas dasar tuntutan tidak terpenuhinya hak atas pembayaran upah kerja (Gaji) sebagai karyawan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan Dinas Ketenagakerjaan yang ada.

Dikatakan Wahyu, yang merupakan salah satu Karyawan yang sudah Lebih kurang 14 Tahun mengabdi sebagai karyawan pada SPBU itu saat berorasi, jika upah yang diberikan oleh pihak SPBU kepada Karyawannya sudah sangat tidak sesuai.

Pasalnya, dimana pihak Perusahaan memberikan upah jauh di bawah Upah Minimum regional (UMR) yang ditetapkan sesuai Undang –undang (UU) Cipta Kerja.

“di sini kami menuntut hak-hak yang selama ini tidak kami dapatkan dari pihak perusahaan terkait kesesuain upah atau Gaji kerja yang ditetapkan dalam aturan UMR, Petani saja satu hari diberikan upah RP 150 ribu perharinya, masak kami sampai saat ini dibayar di bawah dari upah Petani sejak SPBU ini berdiri, hingga saat ini saya sudah 14 Tahun bekerja masih saja tidak ada kenaikan gaji dan disaat kami semuanya melakukan orasi, malah Bos tidak menanggapi secara bijak bang, yang adanya malahan langkah pemecatan yang bos ambil untuk menyelesaikan Masalah ini, padahal kami cuma menuntut hak kami sebagai karyawan nya,” ungkap wahyu saat diwawancarai. Rabu, (5/10/2022).

Dijelaskan Wahyu, sejak awal dirinya bekerja di SPBU, pihak Perusahaan memang menerapkan upah dengan cara sistem persentase, tetapi yang dipertanyakan 14 Tahun dirinya bekerja sejak dari 2008 kenapa pihak Perusahaan tetap tidak mengindahkan pembayaran upah seperti yang sudah dibuat oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan.

“Gaji kami persentase bang, kami hanya minta perusahaan mengubah pembayaran gaji kami sesuai aturan seperti karyawan SPBU lainnya sesuai dengan UMR karena hingga saat ini kebanyakan gaji kami hanya dibayar dibawah Satu juta sangat jauh dibawah UMR yang kami ketahui lebih kurang RP 2,7 juta. Namun bukannya pimpinan mencari solusi tebaik malah kami sebanyak Tujuh orang langsung dipecatnya bang , hingga kami sangat dirugikan perusahaan, rasanya kalau kami ingin menuntut hak pekerja sudah sepantasnya bang,” imbuhnya dengan rasa kecewah.

“Untuk masalah kami dipecat itu terkait masalah pemberian pasangon (santunan) sejak dulu banyak yang sudah dipecat pihak Perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan pasangon itu bang,” sambungnya.

Untuk diketahui, Memberikan gaji sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan. Pemerintah memberikan regulasi khusus penggajian dengan menetapkan UMR agar para perusahaan tidak memberikan gaji semena-mena untuk karyawan.

Adapun regulasi pengajian dalam perusahaan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja yang memperbaharui Pasal (88E) ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan oleh pemerintah. Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas jika perusahaan diwajibkan membayar UMR sesuai di tempat perusahaan itu berdiri.

Jika pun perusahaan sedang mengalami masalah finansial sehingga berpengaruh kepada penggajian karyawan, maka perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dan harus memusyawarahkannya dengan karyawan. Lewat dari 12 bulan, perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian terkait sanksi yang didapatkan oleh perusahaan jika membayar gaji dibawah UMR akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda. Hal ini dijelaskan secara gamblang dalam UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63) yang mengubah Pasal (185) ayat (1) Ketenagakerjaan dengan bunyi:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan saat dikomfirmasi melalui telephone dan pesan singkat Whatshaap, belum ada sama sekali memberikan tanggapan.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN