Ratusan Narapidana di LP Muara Bulian Akan Diberi Remisi HUT RI ke 71
Inilahjambi, BATANGHARI – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klass II B Muara Bulian mengusulkan remisi untuk 151 orang narapidana pada HUT RI Ke 71 tahun ini.
Ratusan Usulan remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persayaratan secara administratif serta subtansi.
“Kita sudah mengajukan remisi pada HUT RI untuk 151 napi kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi beberapa waktu lalu,” kata Kalapas Klass II B Muara Bulian Asman Tanjung, Kamis 28 Juli 2016.
Selanjutnya Asman Tanjung menjelaskan, Napi yang diajukan mendapat remisi pengurangan masa kurungan sebanyak 120 orang, untuk napi yang diusulkan mendapat remisi 2 atau langsung bebas ada 4 orang.
Asman Tanjung juga mengatakan, ada 27 orang narapidana PP 99 yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat remisi. Namun 27 orang tersebut masih menunggu keputusan Kementrian Hukum dan HAM.
Adapun pengajuan remisi tersebut tidak semua pengajuan remisi diterima Kemenkumham.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa pidana selama enam bulan dan memenuhi syarat administratif serta substantif.
Napi dimaksud berkelakukan baik dan aktif mengikuti program pembinaan Lapas
(Syahreddy)