Sudah 107 Kepala Daerah Ditangkap KPK, Mayoritas Korupsi Proyek

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri sudah 107 kepala daerah diproses hukum karena terlibat perbuatan rasuah. Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut sebagian besar perbuatan rasuah kepala daerah terkait proyek.

Baca lagi : Mantan Relawan Jokowi: KPK Harus Tindaklanjuti Kritik JK

“Kalau dilihat dari 107 kepala daerah yang diproses itu, memang cukup banyak suap terkait dengan proyek-proyek yang ada di Pemkab,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.

KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.

Baca lagi : Idham Azis Resmi Serahkan Jabatan Kapolda Metro Pada Gatot Eddy Pramono

“Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah,” demikian Febri.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN