Susah Hidup di Kota? Ayo Ikut Program Transmigrasi, Cek Daerah Lengkapnya Disini
Inilahjambi, JAMBI – Kementerian Desa kembali melaksanakan program transmigrasi dengan sejumlah daerah asal dan daerah tujuan.
Sebelum ikut program transmigrasi, sebaiknya tahu dulu apa itu transmigrasi dan syarat-syaratnya.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kawasannya memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Baca: Ini Rincian Alokasi Dana Desa Perkabupaten/Kota di Provinsi Jambi
Syarat Transmigrasi terbilang mudah, pertama, Warga Negara Indonesia, telah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah, KTP & Kartu Keluarga, berusia 18 s/d 50 th (Usia Produktif).
Peserta belum pernah bertransmigrasi. Berbadan sehat Jasmani dan Rohani, memiliki keahlian/ketrampilan sesuai kebutuhan daerah penempatan, memperoleh rekomendasi/legalitas dari Kepala Desa, Camat dan Kepolisian setempat
Kemudian menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran & mentaati peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Olivia Admira)