Dishub Provinsi Jambi Dapat Pelimpahan Kelola Tiga Terminal
Kabid Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi/ist
Inilahjambi – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mendapatkan pelimpahan kewenangan personil, sarana dan prasarana dan dokumen (P2D) atas tiga terminal tipe B. diantaranya, Terminal Pal 10, Sijenjang dan Terminal Pembengis.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, melalui Kabid Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi, Jumat 16 November 2018 mengatakan, dasar penyerahan tersebut yakni Undang-undang 23 Tahun 2014.
Pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi.
BERITA LAINNYA: Dishub Provinsi Jambi Evaluasi Harga Tiket Jelang Natal-Tahun Baru 2019
Dikatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan personil untuk mengoperasikan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional di terminal terbut.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) untuk personil yang bertugas,” ujarnya.
Namun ia mengakui, walaupun sudah mulai beroperasi di tiga terminal itu, namun untuk Terminal Pal 10 masih terkendala dari segi sarana dan prasarana.
“Kondisi bangunannya membutuhkan renovasi. Karena kios-kios serta bangunan yang ada sudah tergolong tidak layak pakai,” katanya.
