Tarif Naik PDAM Digugat, Dirut: Apa Betul Harga Kemahalan, Apa Sudah Dihitung?

Ilustrasi/net

Inilahjambi – Dirut Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi Erwin mengatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Jambi terkait penaikan tarif air bersih oleh perusahaan itu.

“Siap tidak siap kita sudah digugat ya harus dihadapi,” kata dia melalui sambungan telepon kepada Inilahjambi.com, Senin 26 November 2018.

BACA JUGA: Tarif Air Bersih Naik, PDAM dan Walikota Jambi Digugat ke Pengadilan

Menurut Erwin, kenaikan tarif air bersih bukan kehendak mereka. Tapi sudah sesuai dengan perhitungan dan berdasar pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Kita ini bablas. Ga sesuai selera nuntut. Jadi ya tuntut aja. Ntar kan bisa jelas. Atau tutup saja PDAM bagusnya biar enak,” kata Erwin lagi.

Dia meminta agar penggugat membuka kembali Permendagri tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Ini berlaku untuk seluruh PDAM di Indonesia. Yang menaikkan bukan PDAM atau walikota. Tapi sudah diatur dalam permendagri tersebut. Baca lagi secara utuh jangan ujung-ujungnya saja. kata dia.

Di ujung telepon, Erwin menegaskan melalui pertanyaan soal tarif air minum di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang dinilai kemahalan.

“Apa betul tarif PDAM kemahalan. Apa orang sudah menghitung?” ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKi) Jambi menggugat PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi Syarif Fasha.

Gugatan ini terkait dengan penaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamayang, Kota Jambi terhitung sejak 1 Oktober 2018.

Menurut Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, penaikan tarif air bersih ini tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan Syarif Fasha saat dilantik menjadi Walikota Jambi.

“Menaikkan tarif air minum itu menyengsarakan rakyat. Hal ini tidak sesuai dengan visi dan misi walikota saat baru dilantik kemarin, itu janji yang diucapkan di depan orang banyak,” tegas Ibnu Kholdun di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 26 November 2018.

Ibnu Kholdun bahkan menuding perbuatan menaikkan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mayang selaku tergugat satu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 7 persen. Dan juga UU nomor 25 tahun 2009, semua rencana kenaikan terkait rakyat, wajib persetujuan DPRD, ” katanya.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN