Asisten III Setda Kota Jambi Dipanggil Penyidik Polresta Terkait Aset di UPCA
(Foto : instagram/@Obliyani)
Inilahjambi – Beredar sebuah surat panggilan dari Kepolisian Resort Kota Jambi kepada Obliyani yang menjabat sebagai Asisten III Setda Pemerintah Kota Jambi melalui pesan What’sapp, sejak Selasa pagi 20 Februari 2018.
Surat yang bertanggal 15 Februari tersebut beredar di kalangan wartawan dan pihak-pihak lain. Dalam surat itu disebutkan Obliyani dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu 21 Februari 2018.
Obliyani akan dimintai keterangan di ruang Unit Tipidkor Unit Idik V Polresta Jambi.
Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Obliyani.
“Besok rencananya dipanggil,” singkat Alam, Selasa malam.
Obliyani yang dikonfirmasi inilahjambi membenarkan dirinya akan dipanggil oleh pihak Kepolisian Polresta Jambi seperti yang tercantum dalam surat.
Menurut Obliyani, dirinya akan dimintai keterangan terkait penghapusan aset di UPTD UPCA, Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
“Ini persoalan lama tahun 2015. Pihak kepolsian meminta keterangan terkait penghapusan aset di UPCA. Waktu itu, Sekda Kota Daru Pratomo meminta sejumlah aset di UPCA dihapus sebagai barang inventaris, karena kondisinya yang rusak, melalui Asisten III,” terang Obliyani melalui panggilan telepon, Selasa malam ini.
Dikatakan mantan Kepala Disdukcapil itu, barang-barang tersebut diletakkan di gudang UPCA, namun ternyata tidak tercatat dalam berkas penghapusan aset tahun 2015 itu oleh DPKAD.
“Persoalan itulah yang akan dimintakan keteranganya kepada saya. Tidak ada persoalan lain. Dan itu panggilan biasa. Saya akan sampaikan kejadiannya kepada polisi,” lanjut Obliyani.
Lantas, aset jenis apa yang luput dari catatan penghapusan di UPTD UPCA itu?
Menurut Obliyani, barang-barang itu berupa kursi rusak, komputer rusak dan benda-benda lain yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
“Barang itu bertumpuk di gudang UPCA, karena sudah tidak terpakai karena rusak,” tutupnya.
Dalam surat permintaan keterangan itu disebutkan, bahwa Sat Reskrim Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan barang milik daerah di Sekretariat Daerah Pemkot Jambi.
(Nurul Fahmy)
