Fadhil Sebut Acara Bukber Dilarang Bagi ASN di Bulan Puasa dan Open House Saat Lebaran

Inilahjambi.com Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan tindakan terhadap seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam Lingkup Kabupaten Batang Hari terkait larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan open house pada bulan Ramadan dan Idul fitri 1443 H.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

“Dalam pidato Presiden menyatakan open house dan buka bersama dibulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dilarang. Presiden adalah panglima teritinggi di Indonesia. Pidatonya merupakan perintah dan instruksi terhadap semua pejabat,” sebutnya Jumat, (01/03/2022).

Dilanjuti Fadhil dalam sambutannya, untuk menggaungkan perintah R1 ini perlunya rekan-rekan media untuk menyosialisasikan hal ini.

“Jangan sampai pejabat ini tidak mau bersilahturahmi secara fisik dengan masyarakat. Karena ini sudah menjadi budaya setiap lebaran dan setiap bulan puasa pasti ada buka bersama,” ucapnya.

“Kalau tidak ada buka bersama, kemungkinan tidak ada safari Ramadan, karena hal itu akan menciptakan kerumunan,” sambungnya.

Fadhil meberimbuh, untuk melakukan Antisipasi hal tersebut sebaiknya semua warga harus mengikuti vaksinasi Covid-19 karena hanya itu cara yang ampuh belum ada lagi metode lain untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Semua pejabat dianjurkan tidak melakukan buka bersama dan open house saat lebaran nanti,” tegasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN