Jumiwan Aguza Calon Bupati Termiskin Se-Provinsi Jambi Menurut LHKPN, Darimana Sumber Dana Pilkadanya?
Inilajjambi.com, Bungo – Tidak bisa dipungkiri, kontestasi pilkada Bungo pada tahun 2024 ini membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari sosialisasi, biaya kampanye, pelatihan dan akomodasi saksi adalah pondasi dasar bagi setiap calon Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari semua calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, ternyata calon Bupati Jumiwan Aguza memilki harta paling sedikit, yakni sebesar Rp. 151.000.000 (seratus lima puluh satu juta Rupiah).
Dedy Putra memiliki harta kekayaan Rp. 19.147.000.000 (sembilan belas milyar seratus empat puluh tujuh ribu Rupiah). Sedangkan wakilnya Tri Wahyu Hidayat sebesar Rp. 2.923.000.000 (dua milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta Rupiah).
Maidani selaku wakil Jumiwan Aguza sendiri memiliki harta sebesar Rp. 4.502.113.183 (empat milyar lima ratus dua juta seratus tiga belas ribu Rupiah). Data ketiganya ini bersumber dari lembaga KPU disebabkan menjadi calon bupati dan wakil bupati Bungo.
Yang aneh, data terakhir laporan LHKPN Jumiwan Aguza tidak bisa diakses dari KPU namun terdapat data laporan LHKPN terakhir bulan Maret 2024 harta nya dilaporkan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Bungo sebesar Rp. 151 juta. Tentu data resmi LHKPN ini memiliki 2 pertanyaan, pertama kenapa tidak ada data LHKPN Jumiwan Aguza yang bersumber dari KPU sebagaimana ketiga calon lainnya, padahal ini merupakan syarat pencalonan. Kedua, apakah masuk akal seorang anggota DPRD yang dulunya sebagai wakil ketua DPRD dan Ketua Partai Nasdem hanya memiliki harta Rp.151 juta?
Banyak masyarakat kaget melihat data ini dan tidak percaya harta Jumiwan terdaftar hanya segitu, muncul permintaan masyarakat agar penegak hukum terutama KPK turun tangan untuk memantau proses pilkada Bungo.
Sementara itu, saat awak media ini mencoba untuk mengkomfirmasi terkait data aset/harta kekayaan yang di sampaikan Jumiwan sebagai syarat salah satu pendaftaran calon Bupati. Hardianus Anggota KPU Bungo menjelaskan jika persoalan aset kekayaan yang terdaftar di LHKPN itu tidak bisa KPU paparkan, hal tersebut dikarenakan pihak KPU hanya menerima dokumen sebagai persyaratan yang sudah di publis oleh KPK sebagai syarat laporan aset pribadi calon.
“Kalau persoalan berapa jumlah harta kekayaan yang terdaftar masing-masing calon Bupati sesuai dokumen LHKPN ke KPU, ya kami hanya bisa jawab sesuai apa yang ada dalam hasil Dokumen LHKPN itu lah, karena hal ini kan berhubungan dengan KPK, kalau KPU hanya menerima apa yang sudah di publis oleh KPK,” pungkas Hardianus di ruang kerjanya. Sabtu, (9/10/2024).