Belum Tuntas Juga Soal Dirut RSUD Kerinci, IDI Jambi Minta Bupati Taati UU
Inilahjambi, JAMBI – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, dr Dedi meminta Bupati Kerinci mengikuti aturan Undang Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit yang menyatakan jabatan direktur rumah sakit harus dari tenaga medis.
Dijelaskan Dedi Mulyadi, pengangkatan direktur rumah sakit bukan dari tenaga medis adalah tidak sah karena telah menyalahi UU yang ada.
“Pengangkatan dirut RSUD Kerinci tidak sah karena bukan dari tenaga medis, seperti yang tertera di UU tentang rumah sakit nomor 44 yang menyatakan jabatan direktur RS harus dari tenaga medis, ” ujar Dedi, Kamis 15 September 2016 di kantor KPU Provinsi Jambi.
Dilanjutkannya, IDI Wilayah Jambi telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait pengangkatan Direktur RSUD Kerinci oleh Bupati Kerinci karena dinilai telah menyalahi aturan rumah sakit.
“IDI telah menggugat Bupati Kerinci ke PTUN Jambi dan Medan, dan hasilnya putusan PTUN Medan menguatkan putusan PTUN Jambi nomor 11/2015/ptun/jbi tanggal 4 Februari 2016 yang menyatakan pengangkatan Direktur RSUD Kerinci yang bukan tenaga medis tidak sah ” jelas Dedi.
Ditambahkannya, karena telah menyalahi aturan tentang rumah sakit, IDI Jambi meminta kepada Bupati Kerinci agar mengikuti aturan yang ada, dan meluruskan masalah ini mengikuti peraturan UUD yang ada.
Menurut Dedi, memang pengangkatan itu hak prerogatif bupati, tapi walaupun dia bupati kalau tidak mengikuti Undang undang yang ada berarti dia menyalahi aturan.
“Dirut yang sekarang dari apoteker bukan tenaga medis. ” pungkas Dedy
Diketahui, Direktur RSUD Kerinci, Sofyan ,yang sampai saat ini masih aktif adalah seorang Apoteker bukan dari tenaga medis.
(Zalman Irwandi)
