Pengumuman Tanah Milik Adat Kembar Bin Arifin Ex Dinas Peternakan Provinsi Jambi
Kantor Hukum Syafrullah & Rekan, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan memakai Kantor Cabang di Jambi dan DPP LSM Forum Kota Seberang Pembela Masyarakat Provinsi Jambi, masing-masing beralamat di komplek DPRD, Jalan S Parman No 6 RT 10, Keluarahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam hal ini baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama: Muhammad Bin Usman, Mustofa Bin Usman, Fatimah Bin Usman dan Kamelia Binti Abdul Karim Bin Usman, selaku ahli waris Kembar Bin Arifin, dari dan oleh karena itu dengan ini mengumumkan kepada masyarakat, bahwa tanah seluas 76.750 M2 (eks Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi) yang berada di Sungai Kambang, Kkelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi adalah milik Kembar Bin Arifin sejak tahun 1937, yang di kuasai Pemprov Jambi berdasarkan Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi sejak tahun 1979, dengan alasan dan dasar-dasar sebagai berikut:
- Tidak ada yang dapat dibuktikan terhadap bukti pembebasan/jual beli oleh pihak Pemprov Jambi atas tanah tersebut.
- Tidak ada bukti pembayaran yang pernah diberikan kepada Muhammad Bin Usman Cs atau kepada ibunya selaku pemilik tanah yang sah.
- Tidak ada Surat Keputusan Gubernur tentang tanah yang dimiliki hingga menjadi tanah negara/daerah terhadap tanah dimaksud, kecuali hanya atas dasar PETIKAN surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria (ketika itu), yang sifat isi suratnya hanya memerintah dan meminta.
- Adanya bukti dari ahli waris Hasan Kasim bahwa ayahnya tidak pernah punya tanah dimaksud, yang diakui pihak Pemprov Jambi membeli dari Hasan Kasim pada tahun 1954.
- Adanya bukti surat pengembalian dari mantan Wwalikota Jambi (R.Soedarsono) yang pernah meminjam tanah perkara sejak tahun 1962 sampai 1998 kepada ibu Muhammad bin Usman cs.
- Adanya surat pernyataan dari orang pernah menyadap karet di tanah perkara sejak tahun 1952-1957, dan surat keterangan Kepala Kelurahan Selamat yang menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris Kembar bin Arifin.
- Adanya surat keterangan Tuo Tuo Tengganai surat keterangan tanah atau pernyataan yang dibawa oleh para pemuka agama dan surat pernyataan dari pemilik tanah yang berbatasan.
- Adanya surat keterangan pernyataan dari orang yang pernah bekerja pada Dinas Kehewanan sekarang Dinas Peternakan 1961 sampai tahun 1989 dengan jabatan rakyat sebagai bendaharawan proyek selaku orang tugaskan untuk mengurus membuat atau mengetik surat permohonan penerbitan sertifikat hak pakai sekaligus yang mengajukan dan mengirimkan surat permohonan dimaksud peta agraria dalam surat permohonan tersebut yang diajukan hanyalah untuk permohonan untuk melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan lampiran hanya berupa berupa nota dinas tanpa surat-surat lain dan tanpa dilampiri dasar bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Jangka waktu sertifikat hak pakai yang berubah aku minjam tidak boleh melebihi 10 tahun.
- Adanya surat Jawatan Kehewanan Pprovinsi Sumatera Tengah tahun 1956 yang meminta kepada Resor Kehewanan Daerah Jambi agar menampilkan surat jual beli tanah surat asal usul tanah tidak dapat dipenuhi Pemprov Jambi.
- Aset Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat sebagai aset daerah hanyalah dalam bentuk bangunan tidak terima tidak termasuk tanahnya.
- Dan masih banyak bukti lainnya yang menyatakan Tata tersebut adalah milik ahli waris Kembar bin Arifin.
Berdasarkan hal tersebut di atas diharap kepada siapapun dan pihak manapun pertama pihak Pemprov Jambi agar tidak memaksakan kehendak untuk membangun dan atau melakukan perbuatan hukum apapun diatas tanah milik Muhammad bin Usman Cs yang telah dikuasai selama 35 tahun sebelum hak pemilih diselesaikan atau hingga adanya putusan PK dan atau setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kegiatan baru yang akan diajukan bilamana pesan PK masih tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan.
Demikian diumumkan agar khalayak mengetahui dan memakluminya, terimakasih,
Hormat kami para kuasanya
Kantor Hukum Syaifrullah & Rekan, Hirfi Syaifrullah, SH
(Kuasa Hukum Pemilik Tanah)
DPP.LSM.FKSPMPJ,
JURAIDAH
(Ketua Umum)
