Ahli Waris Sebut Lahan Bekas Dinas Peternakan di Simpang Mayang Itu Cuma Dipinjam Walikota
Inilahjambi, JAMBI – Kisruh lahan bekas kantor Dinas Peternakan di Simpang Mayang, Kota Jambi, antara Pemerintah Provinsi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah kian memanas.
Setelah dilakukan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi, ahli waris bersama kuasa hukumnya, Juraidah Cs, memasang spanduk besar di sepanjang pagar lahan bekas dinas peternakan yang masih sengketa itu pada Senin 31 Oktober 2016.
Ahli waris lahan tersebut, Mustofa Bin Usman (68), warga Kelurahan Tanjung Pasir, Seberang Kota Jambi, menjelaskan, tanah itu memang benar miliknya. Sebagai ahli waris, dia mengakui tanah tersebut hanya dipinjamkan kepada Walikota Jambi terdahulu R Sudarsono pada tahun 1962. Lahan kemudian telah dikembalikan kepada ahli waris dengan bukti surat dan saksi.
“Mantan walikota lama R Sudarsono meminjam. Dak pernah menjual beli atau sewa menyewa. Itu cuma meminjam, cuma sudah tidak pakai lagi, dikembalikan dengan kami. Surat pengembalian dengan kami ada,” ujar Mustofa, Senin 31 Oktober 2016.
Mustofa juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi harus membela rakyat kecil seperti dirinya. “Kami ini bukan orang susah, cuma rakyat kecil. Jangan ditindas macam ini. Katanya pemerintah menaungi rakyat, membela rakyat, dimana letaknyao membela rakyat itu, dak ada lagi nampaknya. Kami meminta kepada Pak Gubernur dikembalikan punya kami. Nanti kalau ada perundingan apa maunya. Jadi kalau sudah dikembalikan kami senang, mau bangun ini itu, ya kami ada beri kuasa. Jadi bisa ditanya disini macam mana kelangsungannya, jangan merebut rebut macam itu,“ ungkap dia.
Sedangkan kuasa hukum ahli waris, Juraida, menegaskan tetap akan bertahan. Setelah proses pembongkaran bangunan selesai dirinya dan rekan akan menyegel dan bertahan sampai ada penyelesaian dari pihak pemprov dengan ahli waris.
“Kami memasang spanduk ini supaya dilihat dengan publik masyarakat banyak. Kejadiannya seperti inilah tanah dinas perternakan ini. Sebelum ada pertimbangan kebenaran kepada pemilik, tidak akan kami biarkan pemilik ini sengsara,” tegas Juraidah.
Tak sampai disitu, Juraidah kembali menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi tak mempunyai bukti surat jual beli tanah. Menurutnya lahan tersebut hanya dipinjamkan kepada pemerintah pada beberapa waktu lalu.
“Tidak akan kami mau keluar dari lokasi ini sebelum ada titik temu dengan Pemprov. Kalau pemprov mempunyai dasar yang kuat tolong diperlihatkan ke muka umum. Tolong dibuktikan kalau mereka memang beli,” pungkas Juraidah.
Baca juga:
(Zalman Irwandi)
