ASN Batanghari Dilarang Keras Tambah Cuti Lebaran, Coba Melanggar Siap-siap Kena Ini..
Inilahjambi, JAMBI – Persoalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi persoalan bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Betapa tidak, banyak PNS yang ingin menambah jadwal cutinya. Hal ini membuat pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari memberi ultimatum sanksi bagi yang nekat melanggarnya.
“Tidak ada lagi yang tidak masuk kerja karena persoalan transportasi, bila habis masa cuti bersamanya,” ujar M Rifa’i Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kamis 22 Juni 2017.
Jika masih ditemukan PNS yang bolos usai cuti bersama, tegasnya. pemkab telah menyiapkan sanksi tegas. “Tentu akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan ASN, karena itu sudah diatur,” tambahnya.
Akibat adanya aturan itu, Rifa’i sering kali mendapatkan pesan singkat terkait cuti tersebut. “Beberapa hari yang lalu ada sejumlah teman yang nanya, cutinya bisa ditambah tidak, tentu saya bilang tidak,” tegasnya.
“Nah kalau hari Jumat, ya monggo silahkan, lantaran tidak masuk kantor kan. Memang sudah cuti bersama,” timpal Rifa’i sembari tertawa.
Hal ini juga ditugaskan Plt Sekda Batanghari Bakhtiar yang melarang ASN di Pemkab Batanghari menambah libur cutinya. “Ya tentu tidak bolehlah, sudah banyak mereka libur itu,” tukasnya.
Bahkan Bakhtiar berencana akan melakukan sidak kebeberapa OPD dihari pertama ASN bekerja setelah libur lebaran.
“Tentu kita akan lakukan sidak dan apabila kita temukan yang tidak disiplin yaa kan kita sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkas Bakhtiar.
Sesuai keputusan pemerintah, bahwa PNS akan memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Jumat 23 Juni.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama dan dilanjutkan cuti bersama sejak 27 hingga 30 Juni 2017.
(Azhari)
