Mengapa Baznas Provinsi Jambi Batal Gunakan Gedung Senilai Rp21 Miliar ini?
Inilahjambi – Badan Amil Zakat Provinsi Jambi batal menggunakan gedung megah yang dibangun Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan 3 kali anggaran APBD senilai Rp21 Miliar sejak tahun 2014 sampai 2016.
Tidak ada alasan jelas yang disampaikan Pemprov Jambi terkait batalnya pemanfaatan gedung itu. Padahal, di depan gedung telah dipasang papan nama Baznas Provinsi Jambi. Bahkan dalam perencanaan awal, item pembangunan gedung itu memang menggunakan pembangunan Gedung Baznas Provinsi Jambi.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik awalnya mengatakan, Pemerintah Daerah terbentur aturan yang melarang soal hibah aset kepada Ormas. Sehingga gedung itu tidak jadi digunakan oleh Baznas.
Baca juga:
- Video: Begini Kondisi Mutakhir Gedung Baznas Provinsi Jambi Senilai Rp21 Miliar
- Terbengkalai, Pemprov Jambi Alihfungsikan Gedung Baznas
“Kita (pemerintah daerah) tidak boleh menghibahkan (aset) untuk ormas. Jadi kita gunakan untuk kantor dinas Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Erwan, pekan lalu, kepada inilahjambi.com.
Menurut Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto, Pemprov tetap akan memberikan ruang kepada Baznas di lantai bawah sebagai kantor, namun menyewa.
Riko tidak menjawab saat ditanya aturan apa yang melarang hibah aset kepada ormas. Dan mengapa saat ini Pemprov akan menyewakan sebagian gedung itu kepada Bazda.
Menurut Riko, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan pemanfaatan gedung untuk Bazda, namun sampai kini Bazda tidak menggunakan. Sehingga Pemprov Jambi akan memanfaatkan sendiri.
“Tapi kalau mereka mengajukan lagi, kita akan beri ruang di bawah,” kata Riko.
Ketua Bazda Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi terkait batalnya pemanfaatan gedung itu.
(Nurul Fahmy)
