Dilihatkan 80 Koper Berisi Duit Rp 500 M, Pengusaha Sawit di Jambi Kena Tipu Rp 5 Milyar
Inilahjambi – Seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit berinisial V ditipu oleh komplotan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 5 Milyar. Tidak disebutkan domisili pengusaha ini di Jambi.
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menggulung kawanan penipu ini pada 28 Desember 2017 lalu setelah mendapat laporan dari korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para pelaku itu masing-masing berinisial AW, AR, JW, MA, HB, dan H.
“Kerugian korban mencapai Rp 5 miliar. Modus operandi para pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan mendapat pinjaman sebesar Rp 500 miliar,” terang Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Januari 2018.
Ade Ary mengatakan dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka, W, mengaku sebagai orang kepercayaan dari Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, anak Presiden kedua Indonesia Soeharto.
Selain mengaku sebagai orang dekat keluarga Cendana, dua orang dalam kelompok penipu ini juga mengaku sebagai anggota Kopassus berpangkat Mayor yang bertugas mengamankan Istana Negara.
Ade Ary menjelaskan, dalam menjalankan aks setiap pelaku mempunyai tugas yang berbeda. Mulai dari pencari korban, berpura-pura menjadi pemilik modal, ajudan pribadi pemilik modal, dan pejabat bank pemberi pinjaman.
Awal kejadiannya, pada Juni 2017 AR berkenalan dengan korban. Korban mengatakan sedang butuh modal untuk membiayai perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawitnya. AR mengatakan kalau dia memiliki kenalan seorang pemilik modal mampu meminjamkan uang Rp 500 miliar.
Guna meyakinkan korban, sindikat ini selalu mengajak korban bertemu di restoran mewah di Jakarta. Bahkan AW selalu menggunakan mobil mewah, belakangan mobil sewaan lengkap dengan ajudan pribadi.
AW mensyaratkan korban untuk membayar bunga pinjaman sebesar maksimal 5 persen setiap tahun.
“Tahun pertama, pembayaran bunga di muka. Kalau pinjaman modal segera diproses, korban diminta segera membuat proposal peminjaman,” terang Ade.
Percaya dengan pelaku, pada Rabu 8 November 2017 korban membuat proposal dan menyerahkan kepada pelaku. Dia mengatakan kalau proposal gol. Selanjutnya pada Kamis 14 Desember 2017 korban dan para pelaku bertemu di Pondok Indah Jakarta Selatan untuk transaksi pencairan modal.
Dalam pertemuan itu, korban membawa uang tunai 368 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 5 miliar dipegang oleh rekan korban diajak dalam pertemuan itu. Dana itu menurut rencana bakal diserahkan korban kepada pelaku untuk membayar bunga pinjaman tahun pertama.
“Kemudian dari Pondok Indah korban diajak pelaku AW untuk mengambil uang pinjaman modal di kawasan Cijantung Jakarta Timur di sebuah rumah di Cijantung, korban diperlihatkan 80 koper berisi uang Rp 500 miliar. Padahal belakangan korban baru sadar kalau uang itu palsu semua,” tutur Ade.
AW meminta SIM korban dengan alasan untuk membuat surat jalan pengantaran uang peminjaman modal. Dalam perjalanan kembali ke Pondok Indah, AW menurunkan korban di depan pusat perbelanjaan dengan alasan ingin menemui teman. Namun, rupanya AW kembali lagi ke Pondok Indah untuk mengambil uang sebesar 368 ribu dolar AS sedang dipegang rekan korban.
Kepada rekan korban, AW sambil menunjukkan SIM A milik korban. Lalu AW mengatakan kalau korban sudah membawa uang pinjaman sebesar Rp 500 miliar dari Cijantung.
Selanjutnya para pelaku pergi berpencar. Korban baru sadar sudah tertipu setelah bertemu rekannya kembali di Pondok Indah lantaran uang dolar sudah digondol pelaku. Hari itu juga korban melapor ke Polda Metro Jaya.
”Para pelaku dapat kami tangkap dalam tiga hari terakhir ini. Mereka semua dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Ade menambahkan.
(Muhammad Ikhlas)
