Asiang Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi Proyek di Jambi 2014-2017

Foto: Mantan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan

Inilahjambi– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 6 Februari 2017, memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta untuk kasus gratifikasi proyek di Dinas PU Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan. Arfan sendiri sudah menyandang dua status tersangka oleh KPK, pertama suap RAPBD Provinsi Jambi dan kedua gratifikasi proyek tahun 2014-2017 yang juga melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

Ketiga orang saksi dari pihak swasta ini adalah, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa.

Kemudian Andi Putra Wijaya, wiraswasta, dan Dedi Masyuni.

Berita terkait:

Zola Akan Praperadilankan Putusan KPK?

 

 

(Fitri H)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN