Bawa Sabu 3 Kilo, Kurir Narkoba Diciduk BNN di Jalan Lintas Jambi – Palembang

Inilahjambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mengungkap peredaran gelap 3 kg sabu. Seorang kurir, CS (28), ditangkap.

“Tersangka kami tangkap usai melakukan transaksi tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan total 3 kg. Sabu dibungkus dalam kemasan teh Taiwan,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan saat ditemui di kantor BNN Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang, Sabtu 24 Februari 2018.

Dikatakan John, barang bukti diamankan setelah pihaknya melakukan pengintaian pada Jumat, 23 Februari 2018, selama lebih-kurang 4 jam. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan di Jalan Lintas Palembang-Jambi atau tepatnya di kawasan Betung, Banyuasin.

Saat penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok motor matik milik tersangka dan terakhir diketahui merupakan kurir. Adapun pemilik barang, yakni AB, yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Menurut pengakuan tersangka, barang ini didapat dari Medan, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di wilayah Palembang. Tersangka merupakan warga Kertapatih, Kota Palembang, dan berperan sebagai kurir dan sudah 2 kali mengirim barang,” kata John.

Akibat perbuatannya, CS akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tersangka pun kini harus mendekam di sel tahanan BNN Sumsel.

 

(Sumber Detik)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN