Surya Paloh Dipolisikan Rizal Ramli, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T

BERITA JAMBI TERKINI

Surya Paloh Dipolisikan Rizal Ramli, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T

Baca juga:

Inilah Jambi  – Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri. Rizal menuduh Surya Paloh mencemarkan nama baiknya.

Melansir dari detik.com, Rizal Ramli datang ke Bareskrim bersama puluhan pengacaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun dia mengaku tidak semua kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir hari ini.

Ketegangan antara Rizal dan Surya Paloh berawal dari perkataan Rizal yang dianggap mencemarkan nama baik Surya Paloh di salah satu acara TV. Setelah itu, kuasa hukum NasDem melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya.

Rizal tidak terima dilaporkan hingga akhirnya dia melaporkan balik Surya Paloh. Dia mengatakan NasDem salah melaporkan dia.

Selain itu, NasDem menuduh Rizal menyebut Surya Paloh berengsek. Rizal menepis hal tersebut.

Rizal merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing, mengatakan nama baik Rizal Ramli sebagai ekonom tercemar karena laporan dan pernyataan dari NasDem.

Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN