Diduga Kades Simpang Jelutih Kriminalisasikan Perangkat Desanya dan Rencanakan Pemecatan

BATANGHARI.Inilahjambi.com Diduga adanya unsur Kriminalisasi Kepala Desa (Kades) Simpang Jelutih, Kelurah Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, kembali berwancana memecatkan Tiga Orang Perangkat Desa Simpang Jelutih secara sepihak dengan bersamaan.

Menurut info yang didapati oleh Media ini, Tiga orang Perangkat Desa yang akan di pecat secara sepihak tersebut yaitu Sekretaris Desa (Sekdes)bernama Zukni, Kasi Pemb bernama Viviana dan Kasi Kesra bernama Muhroni. Yang mana sebelumnya diketahui Kades juga sudah memecat Staf BPD dan Perangkat Desa yang aktif usai dirinya dilantik. Ironisnya laggi dasar pemecatan yang akan dilakukan oleh Kades terhadap 3 orang perangkat Desa berawal dengan mengatas namakan permintaan beberapa Masyarakat Desa simpang Jelutih.

Zukni sebagai Sekdes saat dikomfirmasi mengatakan, jika dirinya sudah terzolimi dengan ketidak sesuai atas kebijakan Kades yang tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sesuai aturan yang sudah tertulis dan berlaku.

“Berawal dari kami sebanyak 6 orang perangkat Desa diberikan SP 1 pada tanggal (25/05/2022) dengan beralasan dari dasar aturan Absen (Ceklok) yang baru diterapkan di Desa pada bulan Maret 2022 yang sampai saat ini belum pernah di sosialisasikan atau diketahui secara bersama baik perangkat Desa maupun BPD nya. Namun pada awal bulan Mei 6 orang Perangkat Desapun di berikan Surat SP-1 melalui data absen yang tidak benar,” kata Sekdes Kamis (30/06/2022).

Dilanjutnya,” yang buat lucunya lagi, dari 15 orang total Perangkat Desa yang ada dan diantara 6 orang yang di SP kan ada beberapa orang lainnya tidak di SP kan, padahal jelas di data absen itu daftar mangkir yang tidak dapat SP lebih banyak mangkirnya dari pada yang menerima SP-1 dari Kades,” sambung Zukni.

Lebih jauh lagi Zukni juga menjelaskan jika hasil dari SP-1 yang dikeluarkan Kades saat di Musyawarahkan bersama Camat di ruangannya, Camat menjelaskan jika SP itu tidak bisa berlaku atau di sahkan, karena tidak ada dasar dari pemberian SP tersebut apa lagi jumlah mangkir tidak akurat dan tidak benar sesuai jumlah data yang di SP dan tidak di SP kan.

“Hasil dari absen yang katanya kami melanggar hari kerja itu di sampaikan oleh camat tidak bisa dilakukan oleh Kades, karena itu data masih belum singkron dan untuk peraturan Absen juga belum pernah di sosialisasikan secara bersama, karena seharusnya peraturan absen itu d sosialisasikan terlebih dahulu sehingga setiap perangkat bisa mengetahui bagai mana aturannya dan Pastinya ada kesepakatam terlebih dahulu. Namun sayang kami tidak pegang berita Acara pertemuan itu,” ungkap Zukni.

Kemudian sesuai info yang Awak media dapatkan lagi, merasa tidak puas dengan cara aturan Absensi, kadespun kembali mencoba untuk memberikan SP 2 pada tanggal (01/06) dengan dasar pengeluarannya mengatas namakan permintaan sekelompok Masyarakat untuk minta 3 Perangkat Desa agar bisa di Pecat oleh kades melalui berbagai tundingan baik fitnahan maupun tundingan bekerja tidak baik.

Selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tutikpun menembuskan surat permohonan kepada pihak Kecamatan untuk dapat memfasilitasi panggilan penindakan atas tundingan dan permintaan Masyarakat agar dapat pecatkan 3 perangkat Desa secara serentak.

Hal tersebut dilakukan Ketua BPD karena atas dasar Kades yang katanya tidak sanggup menyelesaiakan masalah sehingga melanggar aturan Admitrasi yang berlaku yang semestinya Kades mempertegaskan aturan kepada Masyarakat terkait perbup dan lainnya tentang hak dan kewajiban Perangkat Desa melalui Musyawarah, tetapi kades langsung meleparkan masalah ketingkat Kecamatan tanpa alasan tepat dan pemanggilan tersebut dilakukan dengan waktu yang mendesak pemberian undangannya.

“Saya sebagai Ketua BPD tidak bisa berkata banyak karena saya tidak tahu aturan bagai mana yang sebenarnya kok tiba-tiba Kades seperti itu, bahkan kalau Kades memberikan SP-2 kami juga tidak tahu permesalahan itu, cuma pas pertemuan di kantor Camat, saya cuma dengar Kades menanyakan ke Sekcam atas pertemuan ini boleh tidak saya mengeluarkan SP-2, dan Sekcam mengatakan boleh saja,” ujar Tutik Minggu (03/06).

“Saya sudah sampaikan ke Kades kalau bisa difikit baik-baik dulu jangan langsung menindakkan sanksi tanpa aturan yang jelas, tapi Kades tetap berikan sanksi. Saya dan 2 orang cewek anggota saya sudah mencoba mencari jalan terbaik untuk permesalahan, tapi 2 orang Anggota Cowok saya memang terlihat Pro terhadap Kades untuk sanksikan Perangkat Desa,” sambungnya.

Untuk diketahui, seketika 3 orang perangkat Desa memenuhi undangan, permesalahanpun terbantahkan oleh 3 perangkat Desa atas setiap Fitnah yang dilakukan oleh Masyarakat yang katanya melakukan pekerjaan tidak benar bahkan pungli.

Namun sayangnya sebagai pimpinan, Kades Ali Umar bukannya menengahi dan mencari solusi atas permesalahan Perangkat Desa dengan bijak dari tundingan yang belum jelas kesalahannya karena tidak ada bukti, tetapi Kades masih tetap memberikan SP-2 terhadap 3 perangkat Desa melalui dengan memamfaatkan Masyarakat Desa Setempat. Sedangkan Dasar SP-2 juga tidak belaku karena SP-1 yang diberikan dinyatakan tidak sah oleh Camat.

Sebagai Sekcam, Syaipul Amrah yang mewakili Camat Batin XXIV mengatakan ada 2 Orang Perwakilan masyarakat mengatakan, jika Masyarakat meminta 3 Perangkat di berhentikan, jika tidak bisa diberhentikan dengan tundingan yang ada ,maka masyarakat mengancam akan selalu mencari kesalahan Perangkat Desa tersebut sampai bisa di pecatkan Kades.

Sementara itu, Ryan Mirza, S.H, kuasa hukum dari Zukni yang juga merupakan Advokasi PPDI mengatakan, banyak skenario yang dilakukan pihak desa yang disini diduga kades yang menjadi provokator yang ingin memberhentikan perangkat desa dengan sepihak. Hal ini sangat disayangkan jika ada pihak yang tidak mengetahui dengan aturan yang menjadi korban kezoliman terhadap pemberhentian ketiga perangkat desa ini.

“Selain kades nya sendiri yang menjadi provokator, ada seorang anggota BPD juga ingin ketiga perangkat desa ini diberhentikan oleh mereka. Meskipun tidak sesuai dengan aturan berlaku dan ini akan kita persoalkan sampai ke tahap laporan polisi,” katanya.

Disamping itu, kinerja Sekcam dan Kasi Pemerintahan Batin XXIV patut di pertanyakan dan ini kedua orang ini harus segera di evaluasi. Bahkan, diduga camat tidak mengetahui dengan adanya fasilitasi yang dilakukan bawahannya terhadap persoalan pemerintahan desa Simpang jelutih.

“Kami akan koordinasi juga dengan pihak pemerintahan kabupaten dan juga bupati terkait dengan kinerja pihak pemerintah kecamatan batin. Kriminalisasi perangkat desa ini sudah diakui oleh mereka dan kenapa mereka sebagai pembina dan pengawas membuat kisruh di pemerintahan desa Simpang jelutih,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN