Asal Tandatangan Saat Kredit Mobil, Begini Jadi Urusannya dengan Kolektor

Inilahjambi, MERANGIN – Ini kisah yang dialami oleh Diego Richi di Bangko, Merangin, Minggu 21 Februari 2016. Karena asal tanda tangan saat beli mobil secara kredit di leasing Adira, dia harus rela kehilangan mobilnya disita debcollector, karena menunggak 3 bulan pembayaran.

Padahal Diego mengaku sudah berkoordinas dengan pihak leasing agar diberi tempo hingga tiga hari, dan pihak leasing setuju. Namun rupanya perintah penyitaan datang lebih dulu ke kolektor. Alhasil ketika sedang mengisi BBM, mobil jenis L 300 itu dipepet sejumlah kolektor, mobil disita di tempat itu juga.

Diego mengaku akan melaporkan kasus penyitaan itu ke pihak berwajib. Menurut dia, penyitaan mobil yang dilakukan kolektor berinsial NR, warga Desa Titian Teras Kecamatan Batang Mesumai sudah berlebihan.

“Saat itu mobil saya melintas di kawasan jam Gento sekitar pukul 13.30 WIB Minggu siang. namun tiba-tiba, datang kolektor dan menyita mobil tersebut,” kata Diego.

Dijelaskan dia, tahun 2014 lalu dirinya kredit mobil L 300, bernomor polisi BA 8119 BQ dengan leasing di perusahan Adira selama empat tahun kredit.

Selama dua tahun kreditnya lancar, masuk tahun ketiga kredit mobil tersebut pun nunggak selama tiga bulan. Lantaran takut ditarik, Diego Richi berkoordinasi ke pihak Adira supaya jangan dieksekusi dulu menjelang dia mendapat uang untuk melunasi tunggakannya.

Setelah melakukan kesepakatan, kemudian pihak Adira membuat batas tempo dua hari menjelang Diego melunasi tunggakan mobilnya. Tapi Anehnya, baru hanya hitungan menit pihak kolektor mencegat mobilnya itu ditengah jalan disaat anak buahnya membawa mobil untuk mengisi minyak.

“Gak habis pikir saya, kenapa pihak Kolektor Adira menarik mobil saya seperti pihak Lantas sedang gelar razia, kejar-kejaran. Padahal, saya gak maling, percuma saya ada kesepakatan bahwa mobil itu akan dilunasi,” ungkap Diego Richi.

Mobil tersebut, kata Diego, ditarik dengan cara dipaksa dengan cara menyengol dari arah belakang seperti seorang penodong ingin perampok di tengah jalan. Anak buahnya yang membawa mobil itu dipaksa menandatangi surat kuasa penarikan.

Menurut Diego, kolektor telah melanggar aturan Adira sendiri. Karena setiap penarikan mobil yang nunggak ada SP (SP1) dan (SP2) bahkan, sampai (SP3) untuk kali gak ada.

Kepala Kolektor Adira Bangko, membenarkan penarikan yang dilakukan kolektornya terhadap mobil Diego Richi.

Menurut dia, pembayaran mobil tersebut menunggak selama tiga bulan, penarikanpun berdasarkan surat kuasa yang dilimpahkan ke kolektor.

“Ya, kami sudah mengeksekusi mobil Diego Richi sekitar seminggu yang lalu, karena berdasarkan surat kuasa penarikan dan kontrak kerja sama kami,” kata Budi.

Saat ditanya ke Budi, terkait penarikan mobil konsumen dari pihak kolektor secara paksa seperti penodong. Dia menjawab sesuai aturan Adira yang dituangkan dalam surat kuasa bagaimanapun, dan dimanapun, pihaknya boleh mengeksekusi bila dalam tiga bulan mobil konsumen itu nunggak.

“Penarikan kami lakukan didasari surat kuasa yang ada di kolektor sendiri, dimanapun, dengan kondisi apapun, pihaknya berhak menarik mobil tersebut,” tuntasnya.

 

 
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN