Bukan Cuma Nikah, Ambil Raskin dan Bikin KTP di Kota Jambi Juga Harus Lunas PBB

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mewajibkan warga yang mendapatkan jatah beras miskin (raskin) melampirkan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke RT setempat saat mengambil beras.

Bukan hanya ambil raskin, membuat KTP baru juga harus melampirkan tanda lunas PBB tahun terkini.

Uniknya, Ketua RT akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kota Jambi bila seluruh warganya telah membayar PBB. Kompensasi itu dalam bentuk tunjangan (honor) sebesar Rp1 juta.

Sejumlah warga mengaku bingung dengan kebijakan ini, sebab banyak dari mereka yang tinggal di kontrakan. Akibatnya, mereka biasanya dapat Raskin sekarang tidak lagi.

“Kami bingung, kami hanya ngontrak jadi tak punya PBB. Peraturan Pemkot sekarang semakin konyol dan menekan warga disaat perekonomian sulit,” ujar Muryati warga Kasang.

Di sejumlah media, Walikota Syarif Fasha menyatakan, syarat wajib PBB diterapkan untuk membatasi jumlah penduduk di Kota Jambi.

Menurut Walikota, syarat tersebut telah lama diberlakukan dan selama itu tidak ada warga yang protes.

 
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN