Zumi Zola Ingatkan Kembali Soal Kebakaran Lahan dan Hutan: Jangan Sampai Kecolongan

Inilahjambi, JAMBI – Gubernur Jambi, Zumi Zola menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi harus diantisipasi agar jangan sampai terjadi lagi.
Kalau ada kebakaran agar segera bisa diselesaikan, jangan sampai kecolongan, yang berdampak pada adanya kabuat asap karhutla.
Penegasan tersebut disampailan oleh Zola dalam Launching Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, di Auditorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin 29 Februari 2016 siang.
Menurut Zola, dia berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi pada tanggal 10 Maret. Nanti dilakukan rapat kerja, koordinasi dengan Forkopimda dan perusahaan-perusahaan perkebunan khususnya, bupati/walikota, supaya dapat mengantisipasi, jangan sampai kecolongan seperti tahun lalu.
Zola mengatakan, rencana ini sejalan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semengatnya sama, bagaimana untuk melakukan preventif. Karena kalau kejadian dulu baru dipadamkan, biasanya tidak bisa ke-handle. Karena, ada 130 ribu hektar yang harus di-handle se Provinsi Jambi, itu tidak bisa dikerjakan sendiri.
Zola mengaku senang karena ada dukungan dari Pemerintah Pusat dan lembaga penegak hukum, bagaimana punishment (hukuman) kepada yang melanggar, baik itu hukuman secara denda dan juga ada kurungannya.
‘’ Nanti akan kami sosialisasikan pada tanggal 10 Maret ini kepada semua korporasi yang ada di Jambi. Mudah-mudahan nanti ada penegasan dari Pak Kapolda, Pak Danrem, meneruskan program-program yang sudah disampaikan dari Polri. Kejaksaan juga akan turun tangan. Jadi, kita berharap hasilnya bisa maksimal,” ungkap Zola.
Terkait usulan dari Mahkamah Agung RI tentang green legislation dan green budget, legislasi hijau dan anggaran hijau, yakni legislasi dan anggaran yang berwawasan lingkungan, termasuk didalamnya preventif karhutla, Zola menanggapi bahwa dirinya sangat setuju dan mendukung usulan tersebut.
Lalu mengenai maraknya perambah hutan di Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Zola menyatakan harus ada ketegasan dari pihak yang berwenang bagi para pelakunya. Begitu pula dengan pihak yang melakukan karhutla, menurut Zola, harus ada ketegasan pihak yang berwenang.
Zola juga sangat mengapresiasi penghargaan pelestarian lingkungan hidup, yakni Kalpataru kepada Provinsi Jambi, yang diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Nasional Tahun 2015 lalu di Istana Bogor.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, dalam sambutannya menakankan supaya hukuman kepada pihak yang melakukan karhutla betul-betul memberikan efek jera, baik individu maupun korporasi.
“Yang paling menarik perhatian publik dalam karhutla adalah penegakan hukum, terutama bagi korporasi pelaku karhutla. Untuk itu, kita berharap ada penegakan hukum yang tegas dan berwibawa demienvironment sutainability (kesinambungan lingkungan),” ungkap Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya mengatakan bahwa Badan Restorasi Gambut (BRG) diproyeksikan untukmelakukan upaya preventif (pencegahan) kebakaran lahan gambut dan land use (penggunaan lahan) gambut tersebut.
Selain itu, Siti Nurbaya sangat mengapresiasi keberadaan Lembaga Masyarakat Adat, yang berkontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan, termasuk pelestarian hutan.
Selanjutnya, Siti Nurbaya melakukan launching Lokalatih Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, yang ditandai dengan pemukulan gong.
(Humas Prov Jambi)
