Ada Apa,? Kantor Desa RKM Muara Tembesi Tutup Total, Pelayanan Tak Terlaksana
Inilahjambi.com Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.
Maka desa dengan hak otonomi khusus bisa mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya termasuk terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif Desa.
Karena dengan pemberian hak otonomi tentu juga melekat kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak serta merta desa “seolah-olah” terlepas dari pengawasaan dan pembinaan pemerintah kabupaten/provinsi maupun lembaga pengawas pemerintah lainnya.
Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun aturan tersebut diduga merupakan permesalahan yang sepeleh bagi Pemerintah Desa Rantau Kapas Mudo (RKM) Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.
Pasalnya, tidak diketahui secara pasti kenapa pada kantor Desa Rantau kapas Mudo tersebut hari ini Senin, (04/04/2022) tidak sama sekali melakukan tugasnya dalam pelayanan Masyarakat saat salah satu awak media yang ingin silahturrahmi ke Kantor Desa melihat langsung dimana, Pintu Kantor tampak tertutup rapat tanpa satu orang penghuni baik Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Staff perangkat Desa tidak ada satupun tepatnya sejak Pukul 09 hingga pukul 11 pagi tak kunjung datang satupun perangkat atau Staff Desa.
Salah satu warga Desa setempat saat di tanyai tepatnya di depan kantor Desa, yang ingin mengurus data kependudukannya, ia mengatakan sudah menunggu lama, namun kantor Desa masih tutup.
“Sudah lumayan lah bang lamanya nunggu kantor buka mau urus surat pengantar, tapi dak tahu kenapa sampai jam 10 belum juga buka sama sekali kantor Desanya,” kata warga yang ingin mengurus surat pengantar Capil.
Saat awak media mencoba mencari tahu melalui warga yang tinggal tidak jauh dari kantor Desa, warga setempat mengatakan juga tidak tahu kenapa belum ada buka kantor Desanya.
“Tidak tahu kami bang kenapa kantor Desa tidak buka,” ujarnya.
Kemudian melalui pesan Whatshapp (WA), Eka selaku Sekretaris Desa (Sekdes) saat dihubungi, dirinya mengatakan jika ia lagi berada di kediaman orang tuanya.
“Saya memang tidak masuk hari ini, karena saya lagi di rumah orang tua saya sejak malam kemarin karena orang tua saya lagi sakit,” ungkap Eka.
Ia menjelaskan, jika dirinya tidak mengetahui sama sekali kenapa kantor Desa tutup total tanpa satu orangpun perangkat Desa yang masuk.
“Saya kurang paham juga kenapa kantor tutup. Tadi pagi juga ada orang Media bernama Dian juga ke kantor Desa, namun kantor tutup dan dia langsung menanyakan ke saya melalui WA,” jelasnya.
Selanjutnya saat awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa yakni Arwinsyah, namun orang nomor satu di Desa tersebut hanya menyampaikan ucapan terimakasih.
“Makasih Bosku, biar saya kasih Pembinaan,” singkatnya.