Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Nah yang Mana?

Inilahjambi, JAKARTA – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dosen Komunikasi Fisip Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Eektronik).

“Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir detikcom, Rabu 25 Januari 2017.

Argo mengatakan, Ade sebelumnya dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.

“Yang bersangkutan menulis ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’,” terang Argo. Status itu dibuat Ade Armando pada tanggal 20 Mei 2015.

Argo mengatakan, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari Ade Armando.

 

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN