Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya
Teks Sumber : Detik.com
Inilahjambi – Ahmad Dhani, terdakwa kasus cuitan ujaran kebencian dipindah penahanannya ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.
Baca lagi : Soal Konsultan Asing, Jokowi Harus Minta Maaf Kepada Prabowo
“Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap,” ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Rabu 6 Februari 2019.
Pihak pengacara sebelumnya sudah mendapat kabar rencana jaksa pada Kejari Surabaya meminjam alias bon tahanan. Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada Kamis 7 Februari 2019.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin 28 Januari 2019.
Baca lagi : BPK Akan Audit PDAM Kota Jambi Terkait Kenaikan Tarif 100 Persen
Terkait kasus ujaran kebencian, pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel.
