Aktivitas Irman dan Setya Novanto di Jambi Jadi Bukti Laporan ke MKD

Inilahjambi, JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini disebut MAKI sebagai penambahan bahan bukti terkait kebohongan Novanto sebagai anggota dewan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kedatangannya kali ini membawa 3 laporan. Laporan pertama adalah soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman. Laporan kedua adalah Novanto dianggap menghalangi proses penyidikan di KPK dan yang terakhir soal penggiringan anggaran proyek di sebuah institusi negara.

“Menambahi bahan aduan kemarin terkait berbohongnya Novanto. Yang pertama, ada foto kegiatan di Jambi tahun 2015 saat Irman menjadi Plt Gubernur Jambi. Ini gak berkaitan dengan proses di KPK. Kegiatannya waktu itu meninjau asap. Saya dapat bocoran orang di sana katanya mereka akrab bahkan Novanto memuji Pak Irman,” ujar Boyamin sembari menunjukkan bukti fotonya kepada wartawan di Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Seperti diketahui, Boyamin pada Kamis (16/3) menyebut dirinya punya bukti foto pertemuan Novanto dengan Irman. Untuk diketehui lebih lanjut lagi, Boyamin pada pelaporan pertamanya menyebut Novanto berbohong dengan berkata tak mengenal para terdakwa kasus e-KTP saat wawancara dengan wartawan di gedung DPR.

“Dia (Novanto) ternyata kenal baik (dengan terdakwa e-KTP). Persidangan kemarin mengkonfirmasi ada pertemuan di Hotel Gran Melia, Bu Diah Anggraini (bersaksi),” ujar Boyamin.

Adapun laporan terbaru yang diajukan Boyamin adalah dugaan Novanto menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. Ini merujuk pada kesaksian Diah Anggraini yang berkata Novanto meminta Irman mengaku tidak mengenalnya apabila diperiksa KPK.

“Laporan baru dugaan, meskipun masih berkaitan dengan e-KTP tapi lain. Dugaan menghalang-halangi penyidikan, kalau ditanya ngaku gak kenal dengan Pak Irman. Nah ini kan udah masuk ke ranah anggota yang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

“Kemudian juga meminta kepada Andi Narogong penyeragaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan kaos bukan e-KTP bahwa Novanto dan Andi hanya jual beli kaos. Artinya ini dugaan menghalang-halangi penyidikan dan proses di KPK maupun Tipikor. Pasal 6 ayat 5 kode etik,” sambungnya.

Laporan terakhir Boyamin hari ini ke MKD adalah terkait dugaan pria berinisial SN yang melakukan penggiringan anggaran sebuah proyek sebesar Rp 600 miliar di Mabes Polri. Info ini didapat Boyamin dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Satu lagi menurut IPW Neta Pane, adalah Andi Narogong menggiring anggaran proyek di Mabes Polri Rp 600 miliar. Berdasarkan penuturan Pak Neta Pane, inisialnya SN. Penggiringan anggaran kan sudah familiar di gedung ini,” jelas dia.

Boyamin pun saat ditanya wartawan tidak mengetahui siapa itu SN. Namun dia meminta MKD untuk mengusut siapa pria berinisial SN itu.

Adapun peran SN menurut Pane adalah melakukan lobi-lobi kepada petinggi Polri agar proyek tersebut digarap oleh Andi Narogong. SN pun melanggar 3 pasal kode etik dewan terkait lobi-lobi ini.

“SN melobi petinggi-petinggi Polri yang meminta untuk (proyek) digarap dan dikerjakan oleh Andi Narogong. Pelanggarannya pasal 6 ayat 4, anggota dilarang menggunakan jabatan untuk mencari kemudahan untuk keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongannya. Pasa 4 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1,” sebutnya.

Lantas, apa tujuan MAKI melaporkan Novanto untuk kedua kalinya ke MKD?

“Kalau kartu kuning kartu kuning kan diberhentikan. Beliau tak layak di pimpinan DPR. Simbolnya ketua, kalau ketuanya bermasalah kan kasihan lembaganya,” pungkasnya.

 

 

 

(Sumber Detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN