Diduga Aktivitas PETI, Warga Desa Tebing Tinggi Minta Polisi Jangan Tutup Mata

Inilahjambi.com Diduga adanya aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di sungai Batanghari wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi membuat warga setempat resah.

Dugaan aktivitas PETI tersebut disinyalir dari unggah Sosial Media (Sosmed) akun Facebook (FB) oleh pemilik akun Facebook Randi Nata Pratama yang bertuliskan; “tolong pemerintah desa tebing tinggi, pers, dan pihak-pihak terkait, tertibkan lanting sedot di desa tebing tinggi tanah aku terbis galo buat e,” tulisnya dengan bahasa daerah setempat.

Tak hanya tulisan saja, namun ia juga menampilkan foto dan vidio aktivitas yang ada dipinggir sungai dekat dengan tanah miliknya yang sudah terbis.

Mengenai unggahan tersebut, Kepala Desa Tebing Tinggi Lucky Wijaya, S.H., di ruang kerjanya mengatakan, aktivitas di sungai Batanghari wilayah Tebing Tinggi itu adalah galian C, yang mana sudah disetujui oleh masyarakat sekitar bibir sungai, yakni dari RT 01 sampai RT 08.

“Itu galian C yang sudah kita rekomendasikan untuk dibuatkan izin ke pusat, sebelum merekomendasikannya diadakan rapat dengan warga sekitar bibir sungai. Kalau tidak ada kesepakatan antara warga disana kami juga tidak berani merekomendasikannya,” ucap kades termuda di Kabupaten Batang Hari.

Ia berujar tengah merasa heran, kenapa kesepatanan yang sudah ada yang sudah ditandatangani itu tidak dilakukan.

“Kita punya bukti berita acara yang sudah ditandatangani oleh mereka, dan tidak mungkin ada yang berani melakukan aktivitas galian penambangan Emas di aungai yang jelas-jelas tidak dibolehkan kecuali aktivitas Galian C dan itu jika sudah mengantongi izin dari DPMTSP,” ujarnya.

Menurutnya, foto dan vidio yang diunggah di laman facebook tersebut sudah lama, karena dirinya tidak tahu kapan foto dan vidio itu direkam.

“Dan kalau memang ada masyarakat yang dirugikan tanahnya terbis, mereka bisa melapor dengan membawa bukti berupa foto keadaan tanah sebelum aktivitas dan sesudah aktivitas, apakah memang benar akibat dari penambangan tersebut menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Kemudian guna memastikan kebenaran atas keberadaan aktivitas PETI tersebut, awak mediapun didampingi oleh kadus satu menelusuri tepian sungai Batanghari.

Sesampai di tepi sungai wilayah RT 08 beberapa warga menghampiri dan mengatakan kalau kedatangan awak media terlambat, karena tepatnya sekitar pukul 13;00 pengaktivitas PETI sudah di bubarkan.

Dan beberapa warga tersebut juga membenarkan jika vidio tersebut baru saja diambil pagi ini.

“Jam satu tadi kami lihat mereka pada bubar, kami heran, biasanya setiap hari mereka selesai beraktivitas jam empat sore namun hari ini langsung terburu-buru bubar semua” ujar warga.

“Apa karena ada yang menelepon atau yang memberitahu kalau kalian mau datang ke sini makanya mereka berhenti. Padahal beberapa hari yang lalu ada enam belas lanting yang beraktivitas dan hari ini (29/03) ada 12 yang beroperasi” ucap warga lainnya.

Salah satu warga lagi mengatakan, terkait dengan perjanjian tentang galian C itu tidak benar, kami hanya menyetujui karena ada yang ditawarkan pelaku penambang kepada kami.

“Mereka berjanji akan memberikan uang Rp 50 ribu jika satu ranting dititipkan di bibir sungai (terparkir) dengan limite waktu 1 minggu, dan uang Rp 100 ribu apabila melakukan aktivitas di dekat dengan tanah kami dengan jarak 50 meter ,” jelasnya.

Ia menyesali, jika memang sudah ada kesepakatan bersama sepeeti yang dikatakan Kades, kenapa aktivitas PETI cuma di bibir sungai RT08 saja, namun tidak beroperasi di wilayah RT lain yang dekat dengan sungai.

“Wilayah kadus satu tidak ada satupun masyarakat yang menyetui penambangan ditempatnya, karena mereka beralasan tempatnya terbis dan dekat dengan pemukiman warga. Dan kalau itu memang izin galian C, sedangkan di Desa Tebing ini saja tidak ada Loponnya satupun.,” pungkasnya

“Kemarin sempat ribut, dan dipanggil warga yang melapor dan enam belas orang pemilik lanting yang disaksikan oleh dua anggota polsek pemayung dan dua anggota polres bersama kadus satu terkait lanting ini. Tetapi tidak ada tindak lanjut yang serius, sehingga ada yang melapor langsung ke polres batanghari,” sambungnya.

Warga RT08 sepakat dan berharap agar pihak Polisi bisa menindak tegas aktivitas PETI tersebut hingga dihentikan serta jangan sampai ada penambangan liar lagi.

“Kami harap polisi bisa tegas dan tegakkan keadilan aktivitas itu, jangan ada lagi yang beraktivitas. Karena kami sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak membolehkan ada Ranting itu lagi di wilayah Kadus 3” tegasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN