Aparat Gabungan Sita 974 Botol Bir dari Warung dan Rumah Makan di Kota Jambi
Foto: Petugas sedang meminta keterangan dari dua orang wanita penjual/promosi miras (SPG) di kantor Satpol-PP Kota Jambi, Sabtu malam 24 Maret 2018/Nurul F
Inilahjambi – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi bersama Badan Narkotika Nasional dan Kantor Perizinan setempat melakukan razia pada Sabtu 24 Maret 2018 jelang dini hari.
Razia dilakukan di sejumlah rumah makan di kawasan Pasar Jambi hingga Talangbanjar. Dari Warung Hopeng dan Rumah Makan Perahu Nelayan disita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek, seperti Beer Prost, Beer Bintang, Heineken, Bali Hai, Guines dan lainnya. Total miras yang disita mencapai 974 botol.
Kasat Sat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, razia dilakukan karena masyarakat resah maraknya penjualan minuman keras di Kota Jambi.
“Tim kami fokus kepada miras dan beberapa tempat hiburan, ternyata dugaan kita benar, tim kita berhasil menyita 974 botol minuman,” kata Yan Ismar.
Menurut Yan Ismar, dari sejumlah warung yang mereka satroni diketahui sebagian memiliki izin penjualan miras, sementara sebagian lagi tidak
“Tetapi mengenai warung yang memiliki izin tetap akan didalami dan proses. Sementara warung yang tidak berizin barang buktinya disita dan akan dimusnakan,” kata Yan lagi.
Pemusnahan barang bukti sitaan, lanjut Yan, akan dilakukan pada saat kegiatan peringatan HUT Pol PP Kota Jambi mendatang.
(NF)